KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • wujudkan pemerintahan bebas korupsi KPK dorong brebes perkuat integritas tata kelola

Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi, KPK Dorong Brebes Perkuat Integritas Tata Kelola

Berita KPK 23 Jul 2025 1 min

Integritas merupakan fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Hal ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kabupaten Brebes di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/7).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. “Sekarang zamannya keterbukaan, masyarakat bisa memantau langsung kinerja pemda melalui media. Untuk itu, Pemkab Brebes harus menunjukkan keseriusan, tidak hanya dalam hal keuangan, tapi juga pada aspek integritas,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Ely, KPK menggunakan dua instrumen utama dalam mengukur integritas pemerintahan daerah, yaitu Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Secara garis besar, hasil MCSP Kabupaten Brebes memang menunjukkan catatan baik, yakni mencapai 97 poin pada tahun 2024.

Meskipun begitu, skor SPI Kabupaten Brebes sebesar 72,45 pada 2024 masih masuk kategori rentan, sehingga memerlukan perbaikan. Melalui SPI dan MCSP, KPK dapat memotret tingkat kepuasaan pengguna layanan publik terhadap pemda dan integritas perangkat daerah serta melihat upaya pemda dalam mencegah praktik lancung.

Postur Anggaran Jadi Sorotan

KPK juga menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes. Tahun 2025, APBD Kabupaten Brebes mencapai Rp3,69 triliun dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp791 miliar—meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp562 miliar.

Menurut Ely, peningkatan target PAD perlu disertai dengan perhitungan realistis agar tidak membebani fiskal daerah. “Perangkat daerah harus benar-benar memperhitungkan target dari penerimaan daerah. Jangan sekadar membuat target tanpa dasar yang jelas. Ini berisiko terhadap stabilitas anggaran di masa mendatang,” ujarnya.

KPK juga mengingatkan agar pokok pikiran (pokir) DPRD selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah. Ely menambahkan, secara khusus pokir harus sejalan dengan rencana strategis daerah dan disesuaikan secara proporsional dengan kemampuan anggaran pemda.

Waspadai Risiko Proyek Pengadaan

Isu lain yang menjadi perhatian KPK adalah proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Berdasarkan data LPSE Brebes tahun 2025, terdapat tiga metode utama PBJ, yaitu pengadaan langsung sebesar Rp432 miliar, e-purchasing sebesar Rp393 miliar, dan tender sebesar Rp52,2 miliar.

Kepala Satgas KPK Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Azril Zah, mengingatkan bahwa tingginya porsi pengadaan langsung menimbulkan potensi risiko. Risiko terbesar ada pada pengulangan penyedia jasa, sehingga perlu ada transparansi dan kompetisi sehat dalam proses PBJ.

“Kami mendorong agar proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara transparan, kompetitif, dan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yang bersih dari konflik kepentingan. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut kepercayaan publik,” sebut Azril.

KPK juga memantau pengadaan lima proyek strategis, termasuk pembangunan ruang rawat inap RSUD Brebes senilai Rp10,13 miliar, yang progresnya masih 2 persen. KPK mendorong Pemkab memperketat pengawasan secara jujur dan terbuka, agar proyek selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi.

Rangkap Jabatan dan Risiko Kekuasaan

Di sisi lain, PIC Satgas III.2 Wilayah Jateng, Alfi Rachman Waluyo, menyoroti praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemkab dan BUMD. Rangkap jabatan mengakibatkan menumpuknya kekuasaan pada seorang pejabat, dan hal tersebut meningkatkan resiko terjadinya tindak pidana korupsi.

"Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely, rangkap jabatan mengakibatkan menumpuknya kekuasaan pada seorang pejabat, dan hal tersebut meningkatkan resiko terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk itu segala bentuk rangkap jabatan di Pemkab Brebes wajib dihentikan”, tegas Alfi.

Menanggapi hal itu, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyambut baik masukan KPK dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. “Kami percaya, dengan pendampingan KPK dan dukungan semua pihak, Brebes bisa menjadi daerah yang lebih bersih dan akuntabel,” ucapnya.

Ia memastikan langkah perbaikan dilakukan bertahap dan melibatkan partisipasi publik. Sementara itu, Ketua DPRD Brebes, Muhammad Taufiq, menegaskan dukungan legislatif terhadap rencana reformasi tata kelola daerah. “Kami siap mendukung penataan program daerah agar selaras dengan visi kepala daerah,” tuturnya.

Melalui sinergi KPK dan Pemkab Brebes, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik demi keberlanjutan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Tagging

Kilas Lainnya

Gandeng Kemenhub, KPK Siapkan ASN Cerdas Berintegritas Lewat Pelatihan Dasar CPNS
25 Jul 2025 1 min
KPK Cetak Agen Perubahan: Perkuat Peran Serta Masyarakat Awasi Korupsi
25 Jul 2025 1 min
Halau Potensi Pelanggaran, KPK Paparkan Hasil Kajian Tata Kelola Nikel
24 Jul 2025 4 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.