SP2D Online Diluncurkan, Langkah Wujudkan Keuangan Daerah yang Lebih Transparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus mendukung berbagai upaya pencegahan korupsi sistemik, antara lain melalui digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Salah satu langkah positif ini diwujudkan lewat peluncuran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) yang dilaksanakan pada Kamis, 17 April 2024 di Jakarta.
Langkah besar ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Nota (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). MoU ini menjadi pijakan penting dalam mendorong digitalisasi keuangan daerah sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih bersih dan akuntabel.
Koordinator Harian Stranas-PK yang juga Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Didik Mulyanto, menegaskan bahwa peluncuran ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Dalam kerangka besar kegiatan Stranas PK 2025–2026, peluncuran ini menjadi bagian dari pelaksanaan aksi SIPD dengan tujuan utama meningkatkan good and clean governance dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa SP2D Online merupakan bukti nyata bahwa transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah bisa dilaksanakan secara konkret. Selain mempercepat proses transaksi belanja pemerintah daerah, sistem ini juga memudahkan pengawasan dan mempersempit celah praktik koruptif.
“SIPD dikawal Stranas sejak 2019 bersama mitra lainnya, dan dalam catatan kami 55 pemerintah daerah sejak 2025 sudah menerapkan SP2D Online dalam SIPD RI. Masih ada ratusan pemerintah daerah yang belum menerapkan. Ini perlu menjadi perhatian dari semua pihak untuk terus mendorong pelaksanaannya,” tegas Didik.
Hadir dalam peluncuran ini di antaranya Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, perwakilan dari OJK, Bank Indonesia, serta para kepala daerah dan BPKAD dari seluruh Indonesia.
Pencegahan Korupsi Lewat Sistem yang Terintegrasi
Peluncuran SP2D Online bukan hanya sekadar pengembangan fitur sistem, tapi juga menjadi bagian dari agenda besar KPK untuk memastikan integritas dalam proses pencairan dan pelaporan keuangan publik. Sistem ini memungkinkan pencairan dana mulai dari penerbitan SPM hingga SP2D dilakukan secara real-time, paperless, dan terintegrasi langsung dengan sistem perbankan daerah.
Langkah ini dinilai strategis untuk meminimalisasi risiko penyimpangan serta memastikan akuntabilitas setiap transaksi keuangan daerah. Sejak 2023, SIPD telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Nasional dan wajib digunakan oleh 546 pemerintah daerah pada 2024. Dengan masuknya fitur SP2D Online, SIPD makin kokoh sebagai instrumen pengendali dan pelapor utama pengelolaan keuangan publik.
Kesuksesan peluncuran ini juga tak lepas dari kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah serta perbankan daerah. Sebanyak 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) ikut menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Semua BPD tersebut telah melalui tahapan uji coba sistem dan dinyatakan siap secara teknis oleh Bank Indonesia.
Plt Ketua Umum Asbanda, Busrul Iman, mengapresiasi kerja sama semua pihak dan berharap momentum ini bisa mendorong lebih banyak daerah mengadopsi SP2D Online.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama membantu dan mendukung mewujudkan implementasi SP2D secara online. Kami juga berharap acara ini menjadi inspirasi bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera mengadopsi SP2D Online sebagai bagian dari reformasi digital di Indonesia,” pungkasnya.
Sistem yang Bersih, Data yang Terbuka
Selain memperkuat pencegahan korupsi, sistem ini juga memberikan akses data keuangan secara terbuka bagi kementerian teknis dan lembaga pengawasan. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menegaskan pentingnya SIPD sebagai alat bantu pengambilan keputusan berbasis data.
“Penggunaan SPID online ini harus kita wujudkan bersama. Dengan demikian asas transparansi akan terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama. Komitmen yang kita laksanakan bersama hari ini dapat berlangsung baik dan menghasilkan kinerja yang lebih baik,” ujarnya.
Tomsi menyampaikan bahwa hingga saat ini telah ada 22 provinsi, 28 kabupaten, dan 16 kota yang siap menjalankan SP2D Online berdasarkan MoU yang telah ditandatangani.
Digitalisasi Bukan Pilihan, Tapi Keharusan
Bagi KPK, SP2D Online adalah bagian dari strategi jangka panjang dalam mencegah korupsi di sektor keuangan daerah. Sistem ini bukan hanya mengatur alur birokrasi menjadi lebih ringkas dan cepat, tetapi juga menjadikan seluruh proses lebih terbuka, terpantau, dan bertanggung jawab.
KPK percaya, pencegahan korupsi bukan semata soal penindakan, tetapi juga membangun sistem yang kuat dan sulit disusupi. SP2D Online adalah simbol dari komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan daerah yang lebih bersih dan terpercaya.
Kilas Lainnya
