Kontribusi Terhadap PNBP, KPK Setor Rp403 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian signifikan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang semester pertama 2025. Total Rp403,02 miliar telah disetorkan ke kas negara per 30 Juni 2025. Angka ini tidak hanya berasal dari penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tapi juga sektor non-penindakan seperti pelaporan gratifikasi dan PNBP umum lainnya.
Adapun PNBP tersebut mencakup uang rampasan tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU sebesar Rp70,13 miliar, uang pengganti Rp253,41 miliar, denda Rp9,44 miliar, barang rampasan hasil lelang Rp61,36 miliar, gratifikasi Rp1,59 miliar, serta penerimaan lainnya Rp7,09 miliar. Kontribusi ini menjadi bukti bahwa kerja KPK berdampak nyata, tidak hanya menegakkan hukum namun juga memulihkan kerugian negara.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan capaian ini sekaligus mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara di luar sektor pajak. Transparansi angka PNBP ini penting untuk menunjukkan akuntabilitas kinerja KPK dan menjadi tolok ukur yang dapat dipantau publik.
“PNBP yang dihimpun KPK, mencerminkan kinerja konkret pemberantasan korupsi. Tidak hanya dari penanganan perkara, tapi juga pencegahan dan pengelolaan aset yang terintegrasi,” ujar Setyo pada Konferensi Pers Kinerja Semester I KPK Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8) lalu.
Penindakan Dorong Pemulihan Keuangan Negara
Kinerja penindakan menjadi pendorong utama capaian PNBP. Hingga 30 Juni 2025, KPK mencatat total asset recovery atau pemulihan keuangan negara sebesar Rp452,88 miliar, yang terdiri dari PNBP sebesar Rp402,61 miliar dan realisasi hibah/penetapan status penggunaan (PSP) Rp50,26 miliar.
“Efektivitas asset recovery tak hanya diukur dari seberapa besar nilai yang dikembalikan, namun juga dari strategi penelusuran dan penyitaan aset yang dijalankan secara proaktif,” tambah Setyo.
Diketahui, sepanjang Januari–Juni 2025, KPK menangani 186 perkara tindak pidana korupsi, dengan rincian status yaitu 31 penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan 35 eksekusi. Dua kegiatan tangkap tangan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah sektor strategis, seperti dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu dan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selain menangani pelaku, KPK juga menyita berbagai aset bernilai tinggi dari sejumlah perkara. Di antaranya 13 kendaraan dari kasus dugaan TPK pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Tenaga Kerja, 26 kendaraan dari dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB), serta 11 kendaraan dan uang Rp56 miliar dari perkara dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara.
Efektivitas Anggaran dan Capaian Kerja
Hingga 30 Juni 2025, KPK telah menyerap Rp736,34 miliar atau 59,5 persen dari pagu efektif sebesar Rp1,17 triliun. Perbandingan nilai pemulihan keuangan negara dengan serapan anggaran ini, menunjukkan efektivitas kinerja KPK, di mana pemulihan keuangan negara sebesar Rp452,88 miliar mencapai 61,5 persen dari total anggaran yang digunakan.
Dengan serapan anggaran yang efisien, KPK mampu memulihkan kerugian negara yang nilainya setara lebih dari separuh pagu efektif. Strategi penelusuran dan penyitaan aset dilakukan secara proaktif, termasuk akselerasi lelang benda sitaan tanpa menunggu putusan inkrah, pemanfaatan fasilitas penyimpanan aset, hingga mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
KPK menegaskan bahwa keberhasilan PNBP bukan hanya soal angka, tetapi memastikan setiap rupiah yang kembali ke kas negara dapat bermanfaat bagi kepentingan publik, sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku korupsi.