KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • siapkan calon asn berintegritas KPK perkuat pendidikan antikorupsi di ptkl

Siapkan Calon ASN Berintegritas, KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Kedinasan

Berita KPK 17 Mar 2025 2 min

Dunia pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berintegritas. Sebagai langkah konkret, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakselerasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (PTKL).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga berlandaskan akuntabilitas dan transparansi. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa PTKL memiliki posisi strategis karena mencetak calon aparatur sipil negara (ASN) yang akan bertugas di berbagai instansi pemerintah.

Dalam kick-off meeting pendampingan implementasi PAK yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Senin (17/3), Wawan menyampaikan bahwa pendidikan tinggi bukan hanya tentang akademik, tetapi juga tentang membentuk karakter. “Pentingnya mendidik dan membentuk karakter mahasiswa sebagai langkah awal dalam menanamkan nilai-nilai integritas di PTKL. Terlebih, sekolah kedinasan ini akan melahirkan generasi yang nantinya berperan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan akuntabilitas harus diterapkan sejak dini. Ini mencakup pemetaan dan identifikasi aspek penyelenggaraan serta tata kelola PTKL guna memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip transparansi dan pencegahan korupsi.

Kolaborasi untuk Pendidikan Antikorupsi

Sejak 2006, KPK telah menyisipkan materi pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan. Namun, pengawasan terhadap implementasi ini semakin diperkuat sejak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PAK pada 2018.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki wewenang menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di seluruh jejaring pendidikan. “PTKL sebagai perguruan tinggi yang dibiayai pemerintah harus mendapat pengawasan yang memadai sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara. Mahasiswa yang lulus dari institusi ini akan menjadi calon penyelenggara negara, maka penting bagi sivitas akademika menciptakan lingkungan kampus yang transparan dan akuntabel,” ungkap Dian.

KPK pun terus menjalin kerja sama dengan kementerian pengampu pendidikan di tingkat pusat dan daerah untuk memastikan nilai-nilai antikorupsi tertanam kuat dalam ekosistem akademik.

Tiga PTKL Pendampingan dalam Implementasi PAK

Sebagai langkah konkret, KPK menetapkan tiga Politeknik PTKL sebagai pendampingan dalam penerapan pendidikan antikorupsi, yakni Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) dari Kementerian Hukum, Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD) dari Kementerian Perhubungan, dan Politeknik Statistika STIS dari Badan Pusat Statistik.

Melalui program Pendampingan Implementasi PAK yang akan berlangsung pada tahun 2025, ketiga politeknik ini diharapkan menjadi role model bagi PTKL lain dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan akademik. “Praktik baik yang diterapkan di tiga PTKL pendampingan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi institusi pendidikan lainnya dalam menciptakan generasi ASN yang berintegritas,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) PAK Menengah dan PTKL KPK, Anis Wijayanti.

KPK juga telah menyusun standar implementasi PAK melalui insersi pada mata kuliah wajib kurikulum (MKWK), sehingga capaian pembelajaran dan materi menjadi lebih terstandarisasi. Namun, penerapan di masing-masing kampus tetap dapat disesuaikan dengan visi, misi, serta kebutuhan akademik mereka.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen pendampingan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana; Direktur PTDI-STTD, Avi Mukti Amin; Direktur Politeknik Statistika STIS, Erni Tri Astuti; dan Wakil Direktur 1 Bidang Akademik Poltekpin, Kusmiyanti.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi bersama dengan Plt Sekretaris Utama BPS, Moh Edy Mahmud; Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional pada BPSDM Kementerian Hukum, Tejo Harwanto; dan Kabag Umum BPSDM Kemenhub, Ani Hendarti.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Partisipasi Daerah Lewat Pariwara Antikorupsi, Kemas Gagasan Jadi Pesan Berdampak
28 Mei 2025 2 min
KPK Dorong Tata Kelola Bersih di Kabupaten Malang, Gandeng Pemkab Awasi Penggunaan Anggaran
27 Mei 2025 3 min
Hingga Maret 2025, KPK Kembalikan Rp53 Miliar ke Kas Negara Lewat Lelang Barang Rampasan
27 Mei 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.