Hingga Maret 2025, KPK Kembalikan Rp53 Miliar ke Kas Negara Lewat Lelang Barang Rampasan

Untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengoptimalkan upaya pengembalian aset melalui lelang barang rampasan. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK telah berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar.
Rinciannya, pada periode Januari–Februari 2025, nilai yang dikembalikan mencapai Rp13 miliar. Sementara pada Maret 2025, jumlahnya melonjak hingga Rp42,45 miliar, ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.
Pada lelang bulan Maret tersebut, KPK melelang 82 lot barang rampasan. Dari jumlah itu, 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum terjual, dan 2 lot berstatus wanprestasi.
Barang yang Belum Terjual
Sejumlah aset belum laku terjual dalam lelang yang digelar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tersebut, mayoritas terdiri atas properti mewah dan barang bernilai tinggi, di antaranya:
- 6 unit apartemen mewah di Jakarta: Apartemen Nifarro, The Wave at Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium.
- 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta.
- 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville.
- Barang lainnya, seperti:
- 1 tas Louis Vuitton
- 1 handphone Apple
- 2 handphone Oppo
- 2 sepeda lipat Brompton warna hijau lengkap dengan tas dan aksesoris
- 6 sepeda PATROL 572 warna kuning dan hitam
- 3 road bike merk Lapierre (2 hitam, 1 biru dongker)
- 4 tea kettle merk Fashion Kitchen
- 3 tas kerja Tumi warna hitam
- 6 set sendok garpu Elegant
- 1 tas wanita Loup Noir
- 1 tas selempang Gucci warna coklat
- 1 unit server Network Attached Server abu-abu
- 5 unit Tableau berbagai jenis
- 6 set gelas Tumbler merk Arcoroc
Seluruh barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, empat barang yang sempat dimenangkan namun gagal dibayar penuh oleh pemenang lelang (wanprestasi) terdiri atas:
- 1 unit VW Caravelle AT
- 1 handphone Apple
- 2 handphone Oppo
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, memaparkan penyebab belum terjualnya sejumlah barang rampasan.
“KPK sudah mengevaluasi pelaksanaan lelang sebelumnya terkait sejumlah barang rampasan yang tidak laku. Pertama, beberapa calon peserta lelang yang kami wawancarai menyatakan limit harga lelang terlalu tinggi. Kedua, ada calon peserta yang masih tertinggal informasi. Saat ini KPK berusaha menurunkan nilai limitnya,” ujar Mungki saat acara Media Briefing: Lelang Serentak Barang Rampasan KPK di 13 Daerah, Selasa (27/5) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Lelang Serentak di 13 Daerah
Sebagai tindak lanjut, KPK akan menggelar lelang serentak di 13 daerah pada Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk kembali menawarkan aset-aset yang belum terjual pada lelang sebelumnya, termasuk:
- 5 unit apartemen mewah di Jakarta
- 3 bidang tanah dan bangunan di Jakarta
- Aset bergerak: 2 unit motor Triumph Speedmaster Bonneville dan VW Caravelle, 1 handphone Apple, 2 handphone Oppo, dan 1 tas Louis Vuitton
Lelang akan digelar secara serentak melalui KPKNL Jakarta III (22 Lot), KPKNL Bandung (8 Lot), KPKNL Bogor (5 Lot), KPKNL Yogyakarta (4 Lot),KPKNL Palembang (3 Lot), KPKNL Pekanbaru (2 Lot), KPKNL Dumai (1 Lot), KPKNL Tangerang I (1 Lot), KPKNL Surabaya (1 Lot), KPKNL Purwokerto (1 Lot), dan KPKNL Bekasi (1 Lot) pada Rabu, 11 Juni 2025 dan dapat diakses melalui situs https://lelang.go.id.
Sementara itu, lelang juga akan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah (1 lot) pukul 10.00 WIB, melalui tautan yang sama.
Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada Selasa, 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jl. Dewi Sartika No.255, Cawang, Jakarta Timur, pukul 10.00–15.00 WIB.
Pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran, dan diwajibkan melakukan pelunasan dalam 5 hari kerja. Biaya lelang ditetapkan sebesar 2% dari harga untuk barang tidak bergerak, dan 3% untuk barang bergerak.