Perkuat Budaya Antikorupsi di Dunia Usaha, KPK Gandeng PT KA Properti Manajemen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat peran dunia usaha dalam upaya pemberantasan korupsi melalui edukasi dan penanaman budaya integritas. Kali ini, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat hadir sebagai narasumber dalam seminar bertajuk “Integritas Pekerja Sebagai Pilar Utama Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan oleh PT KA Properti Manajemen di Jakarta, Rabu (19/2).
Seminar ini dihadiri oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, serta jajaran pimpinan PT KA Properti Manajemen, termasuk Komisaris Utama Roni Komar, Komisaris Djarot Tri Wardhono, Direktur Keuangan Reska Putri Praslita, Direktur Operasi Takdir Santoso, dan Direktur Pengembangan Usaha Sandy Rudiana. Selain itu, acara ini juga diikuti oleh para pegawai jajaran manajer perusahaan.
Wawan Wardiana memaparkan bahwa KPK terus mendorong pelaku usaha untuk menanamkan nilai integritas dalam operasional bisnis mereka. Karena dalam dunia usaha, integritas menjadi pilar terpenting dan harus terus diperkuat.
“Melalui seminar ini, diharapkan para pegawai PT KA Properti Manajemen dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap aspek pekerjaannya, guna mewujudkan lingkungan usaha yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkap Wawan.
Dalam sambutannya, Komisaris Utama PT KA Properti Manajemen, Roni Komar, menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan bisnis. “Untuk menciptakan tata kelola bisnis yang baik, dibutuhkan integritas dari setiap pegawai. Oleh karena itu, harapannya dengan adanya seminar ini dapat menumbuhkan kesadaran untuk menciptakan budaya antikorupsi, utamanya di lingkungan PT KA Properti Manajemen,” kata Roni.
Korupsi dalam Dunia Usaha dan Pentingnya Integritas
Sebagai narasumber utama, Wawan Wardiana memaparkan materi bertema “Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Integritas pada Perusahaan BUMN”. Dalam paparannya, Wawan menyoroti bahwa korupsi sering kali berawal dari praktik pemberian yang tampak sepele namun berdampak besar terhadap independensi dan profesionalisme di dunia usaha.
“Yang pasti orang memberi sesuatu kepada kita, sebagai pejabat negara atau para pejabat di BUMN ini, pasti ada sesuatu, hanya tidak disampaikan saja. Kalau disampaikan jadi suap namanya. Tapi, jika memberikan sesuatu tidak diungkapkan, itu namanya gratifikasi,” jelas Wawan.
Wawan juga mengingatkan, pemberian semacam itu dapat menciptakan konflik kepentingan yang menghambat objektivitas dalam pengambilan keputusan. “Pada saat kita sebagai pejabat membuat keputusan, kita diintervensi oleh pemberian tadi sehingga tidak objektif. Akhirnya muncul konflik kepentingan,”.
Wawan juga menambahkan, komitmen antikorupsi di dunia usaha harus dimulai dari kepemimpinan tertinggi sebagai prasyarat utama dalam membangun budaya integritas. Kebijakan antikorupsi yang tegas dan tanpa toleransi harus dikomunikasikan secara tertulis dalam bentuk formal, serta disosialisasikan ke seluruh lapisan perusahaan.
“Dan untuk memastikan efektivitasnya, komitmen ini perlu diperbarui secara berkala agar tetap relevan dan semakin kuat dalam menghadapi tantangan bisnis yang dinamis,” pungkas Wawan.
KPK Perkuat Peran Serta Pelaku Usaha
Berdasarkan data KPK hingga akhir 2024, pelaku tindak pidana korupsi yang paling dominan berasal dari sektor swasta. Korupsi di sektor ini umumnya berbentuk suap dan penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, KPK berupaya meningkatkan kesadaran dan peran serta pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem bisnis yang bersih dan berintegritas.
Program edukasi yang dilakukan KPK ini juga berkontribusi pada peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, khususnya dalam aspek ekonomi. Beberapa indikator yang berhubungan dengan sektor bisnis, seperti Global Insight Country Risk Ratings dan World Economic Forum Executive Opinion Survey, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di dunia usaha berpengaruh terhadap peningkatan kepercayaan dalam lingkungan bisnis.
Sebagai bentuk komitmen, KPK terus mendorong pelaku usaha untuk menanamkan nilai integritas dalam operasional bisnis mereka. Dengan semakin eratnya kolaborasi antara KPK dan dunia usaha, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di sektor swasta dapat semakin efektif, sehingga menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing tinggi.
Kilas Lainnya
