Optimalisasi Postur APBD Kabupaten Gresik, KPK Soroti Pos Pengadaan dan Belanja Hibah

Dalam upaya mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan efisien, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III menyoroti postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Gresik tahun 2025, yang menyentuh angka Rp3,86 triliun.
Pada kesempatn audiensi bersama jajaran Pemkab Gresik, Senin (28/4), Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan perlunya penataan kembali alokasi anggaran, khususnya pada pos pengadaan dan belanja hibah. Menurut Ely, keduanya menjadi titik rawan kebocoran APBD jika tidak dikelola secara optimal.
“APBD Kabupaten Gresik Rp3,86 triliun dengan pendapatan daerah Rp3,84 triliun dan pembiayaan mencapai Rp17 miliar. Selain itu, belanja hibah sampai dengan Rp298 miliar atau sebesar 7,78% dari anggaran. Bahkan, bantuan sosial (bansos) tercatat hingga Rp13 miliar,” paparnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Ely mengingatkan bahwa besarnya alokasi pada belanja hibah, bansos, maupun pengadaan langsung dari tahun ke tahun dapat menjadi area yang rawan penyimpangan jika tidak diawasi dengan baik. Karena itu, KPK mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Penguatan Tata Kelola
Melalui kegiatan koordinasi dan supervisi ini, KPK menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan APBD. Optimalisasi struktur anggaran menjadi kunci agar belanja daerah berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Merujuk Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024, nilai Kabupaten Gresik berada pada skor 92. Meski demikian, penguatan tata kelola keuangan daerah perlu ditingkatkan. Dengan demikian, Kabupaten Gresik diharapkan menjadi pemerintah daerah yang clean and clear, mengedepankan aspek good governance.
“Titik rawan terdapat dari internal maupun luar sistem. Dugaan terbesarnya terjadi kesepakatan untuk pengajuan pengadaan dalam sistem e-purchasing. Sehingga harus benar-benar diawasi keberlangsungannya. Semoga dalam lima tahun ke depan tidak ada lagi kepala daerah atau kepala dinas bermasalah, demi mewujudkan Gresik yang transparan dan akuntabel,” tegas Ely.
Di sisi lain, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menekankan perlu adanya penguatan tata kelola berbasis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Skor SPI 2024 Kabupaten Gresik mengalami penurunan signifikan 14,89 poin menjadi 59,78, jika dibanding tahun 2023.
Penilaian eksper menjadi perhatian besar, selain aspek internal dan eksternal. Komponen internal memberikan skor 74,94, sementara penilaian eksternal 85,17, dan komponen eksper hanya memberi nilai 55,79.
“Tahun ini menjadi periode kedua Bupati memimpin Gresik. Kami melihat dukungan publik masih tinggi. Tetapi perlu diperkuat agar publik dapat menilai kerja pemerintah daerah. Sehingga persepsi kerawanan terjadinya korupsi dapat ditekan, karena kepercayaan masyarakat terhadap Bupati,” tandas Wahyudi.
Komitmen dan Inisiatif Pemkab Gresik
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani berharap pengawasan KPK dapat menjadi dorongan dalam membantu kinerja Inspektorat Pemkab Gresik. Ia menegaskan, perangkat daerah Kabupaten Gresik sudah komitmen dalam mengambil sikap sebagai upaya perbaikan.
“Sejak melihat penilaian indeks dan skor dari KPK, kami langsung berinisiatif mengambil sikap berkoordinasi dengan KPK. Kami ingin berkomitmen membawa Gresik lebih baik lagi. Bagaimana dana hibah ini dapat dipertanggungjawabkan dan upaya kami berkonsolidasi dengan legislatif dalam menunjang program RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” tegas Fandi.
Dalam audiensi tersebut, KPK dan Pemkab Gresik menyepakati 11 poin penguatan pencegahan korupsi:
- Proyek-proyek strategis dapat terlaksana sesuai dengan timeline yang dibuat oleh Pemda sehingga selesai tepat waktu dan dapat dimanfaatkan/digunakan sesuai dengan tujuan pengerjaan proyek-proyek tersebut;
- Tidak ada intervensi apapun dan dari siapapun terhadap seluruh kegiatan proyek pengadaan barang/jasa;
- Seluruh program/kegiatan sesuai dengan RPJMD, visi misi Kepala Daerah, prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan;
- Proses pengawasan (reviu/audit) diproses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan belanja hibah, belanja bantuan keuangan, pengadaan langsung, e purchasing dan pokir;
- Akselerasi pengadaan barang dan jasa agar termanfaatkan di TA 2025;
- Seluruh proses rotasi, promosi, dan mutasi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan menghindari penyuapan, pemerasan, gratifikasi, nepotisme serta tindak pidana korupsi lainnya;
- Update database dan evaluasi secara berkala pada pegawai non-ASN, termasuk kebutuhan sesuai ABK dioptimalkan pada ASN;
- Transparansi informasi terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan oleh Pemda;
- Inventarisasi dan rekonsiliasi secara periodik terhadap barang milik daerah;
- Pemantauan berkala melalui dashboard monitoring;
- Tindak lanjut hasil SPI disusun maksimal tanggal 15 Mei 2025, sesuai dengan RTL dan diunggah di akun SPI.
Audiensi turut dihadiri jajaran Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Inspektur Kabupaten Gresik, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Gresik lainnya.
Kilas Lainnya
