Temuan SPI Pendidikan 2024: 12% Dana BOS Tak Sesuai Peruntukan

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya dirancang untuk menjadi tulang punggung operasional pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Sayangnya, harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Hasil terbaru dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap temuan memprihatinkan: sebanyak 12% sekolah masih menyalahgunakan dana BOS.
Lebih dari sekadar angka, temuan ini mencerminkan masih rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan nasional. Modus penyelewengan pun beragam—mulai dari pemotongan dana hingga praktik nepotisme dan laporan fiktif.
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih. Padahal, dana BOS adalah instrumen penting yang mendukung program wajib belajar 12 tahun, untuk pemerataan layanan pendidikan. Kalau ini disalahgunakan, yang dirugikan adalah peserta didik,” tegas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024, Kamis (24/4) di Jakarta.
Modus Korupsi di Dunia Pendidikan: Dari Potongan Dana hingga Manipulasi Dokumen
Data SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa penyimpangan dana BOS bukanlah satu-satunya masalah. Sekitar 17% sekolah masih melakukan pungutan liar, 40% terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, dan 47% diduga melakukan penggelembungan biaya. Bahkan, pelanggaran seperti laporan fiktif dan manipulasi dokumen masih ditemukan di 42% sekolah.
Wawan menekankan bahwa integritas pendidikan tidak cukup hanya diajarkan kepada siswa, tetapi harus menjadi bagian dari sistem itu sendiri. “Pendidikan antikorupsi bukan semata soal membentuk karakter murid, tapi juga memastikan sistemnya bersih dan tidak memberi ruang pada praktik curang,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya, memang terdapat penurunan, namun sangat tipis. Pada SPI Pendidikan 2023, penyimpangan dana BOS terjadi di 13,39% sekolah, dan kini turun menjadi 12%. Itu artinya, penurunan hanya 2,39%—jauh dari cukup untuk disebut sebagai kemajuan signifikan.
“Ini menjadi ironi, mengingat pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional seharusnya berfungsi membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia serta warga negara yang bertanggung jawab,” tambah Wawan.
Indeks Integritas Masih “Korektif”
Tahun ini, SPI Pendidikan mencatat Indeks Integritas Pendidikan sebesar 69,50. Nilai tersebut masuk kategori “Korektif”, yang berarti nilai-nilai integritas memang mulai diterapkan, namun masih belum konsisten dan belum tersebar merata di seluruh wilayah.
KPK pun mendorong agar hasil survei ini dimanfaatkan sebagai rujukan dalam membenahi sistem pendidikan secara menyeluruh. Apalagi, SPI Pendidikan kini menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional yang mencakup hingga level kabupaten/kota.
Sebagai bagian dari mekanisme dua tahunan, tahun ini KPK akan fokus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi SPI Pendidikan 2024. Fokus utama adalah memberikan pendampingan bagi daerah yang memiliki indeks di bawah rata-rata, sekaligus mengangkat praktik baik dari daerah yang sudah lebih unggul dalam membangun sistem pendidikan berintegritas.
Informasi lengkap mengenai hasil SPI Pendidikan 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPK di https://kpk.go.id atau langsung melalui tautan berikut: https://aclc.kpk.go.id/pendidikan/spipendidikan/hasil/2024.
Kilas Lainnya
