Lantik 214 CPNS menjadi PNS, KPK: Junjung Integritas, Profesionalisme, dan Dedikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melantik 214 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui pengambilan sumpah/janji PNS pada Jumat (11/4). Momentum pelantikan yang terselenggara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ini menjadi tahapan akhir dari rangkaian proses seleksi dan pembinaan yang telah dilalui para CPNS di lingkungan KPK dari formasi penerimaan umum tahun 2023.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam sambutannya menyampaikan bahwa momen ini menandai berakhirnya masa percobaan sebagai CPNS dan menjadi titik awal pengabdian sebagai aparatur sipil negara (ASN) di KPK. “Pelantikan ini menjadi awal dari amanah besar negara yang harus dijalankan dengan nilai integritas, profesionalisme, dan dedikasi yang tinggi,” pesan Cahya.
Cahya juga menegaskan bahwa ASN KPK harus memiliki pondasi yang kokoh agar tidak mudah terpengaruh oleh pelbagai benturan kepentingan, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Cahya juga berpesan bahwa sebagai insan KPK, mereka diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat, sehingga dapat mengakselerasi pemberantasan korupsi yang lebih masif.
“Pelantikan dan pengucapan sumpah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap tanggung jawab yang diterima adalah sebuah amanah yang harus dijalankan dengan sepenuh hati dan berpijak pada nilai-nilai antikorupsi. Terlebih di lingkungan KPK, di mana etika dan integritas menjadi prinsip utama yang harus terus dijaga,” kata Cahya.
Ia berharap kepada 214 pegawai yang telah dilantik dan disumpah ini agar terus berproses untuk belajar, mengembangkan diri, dan menjadi bagian dari lingkungan kerja yang saling mendukung, serta mampu menyesuaikan diri dengan dinamika zaman. Terlebih dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku insan KPK, hendaknya berpedoman dengan nilai-nilai dasar KPK.
“Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan (IS KPK) ini patut diemban dengan baik dan sepenuh hati sebagai amanah dalam melaksanakan tugas. Pun sebagai pegawai yang menduduki jabatan fungsional, dipandang perlu meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, serta berkontribusi maksimal pada bidangnya,” jelas Cahya.
KPK pun menaruh harapan kepada 214 PNS baru untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan dapat menghindari berbagai perilaku menyimpang. Insan KPK dapat menjadi teladan dalam etika, disiplin, dan dedikasi, serta tidak membenarkan tindakan menyimpang, sehingga dapat menjaga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana cerminan Core Values ASN, yaitu BerAKHLAK: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Tersebab, menjadi aparatur sipil negara harus selalu memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan secara jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab, serta tidak menyimpang dari kode etik ASN.
Proses Seleksi dan Pembinaan CPNS KPK 2023-2024
Dari 222.627 orang pelamar CPNS KPK tahun 2023 pada formasi penerimaan umum, sebanyak 214 orang dinyatakan lulus pada seleksi kemampuan bidang (SKB) dan berhasil melangkah lolos dalam seleksi CPNS KPK. Selanjutnya, 214 orang CPNS yang terdiri atas 78 orang pria dan 136 orang wanita ini akan ditempatkan pada berbagai unit kerja di KPK.
Sebelum menempati unit kerja masing-masing, para CPNS telah mengikuti orientasi dan induksi di KPK pada 1-26 April 2024 untuk mendapat pembekalan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi), nilai kode etik, dan prosedur kerja di lingkungan KPK. Tahapan selanjutnya, CPNS juga mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS yang dilaksanakan melalui proses pelatihan yang terintegrasi pada 6 Juni s.d. 11 September 2024 untuk menghasilkan PNS profesional dan berkarakter.
Hingga 11 April 2025, seusai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS, sebanyak 214 Pegawai KPK ditempatkan di 19 unit kerja yang berbeda, dengan distribusi sebagai berikut, tiga (3) orang di Biro Hukum; 15 orang di Direktorat Jejaring Pendidikan; sembilan (9) orang di Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat; 10 orang di Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi; empat (4) orang di Direktorat Monitoring; dan tiga (3) orang di Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.
Selain itu, 33 orang ditempatkan di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi; 37 orang di Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi; serta 21 orang di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I–V. Kemudian, 26 orang bergabung di Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; satu (1) orang di Direktorat Pembinaan Jaring Kerja Antar-Komisi dan Instansi; tiga (3) orang di Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data; lima (5) orang di Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; serta enam (6) orang di Sekretariat Dewan Pengawas.