KPK: Proses Pembahasan RUU HAP Perlu Terbuka dan Partisipatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP). KPK menilai proses penyusunan regulasi ini belum melibatkan pemangku kepentingan secara utuh, termasuk lembaga yang secara khusus menangani tindak pidana korupsi.
“RUU HAP harus memperhatikan partisipasi publik, termasuk dalam hal ini adalah KPK. Kami mendukung pembaruan hukum acara, karena KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2026. Tapi prosesnya harus terbuka dan substansial, bukan sekadar formalitas,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan pada Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, dalam diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7).
Imam menjelaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah untuk mengajukan audiensi sekaligus menyampaikan kajian kelembagaan terkait RUU tersebut. KPK berharap pemerintah segera merespons agar ruang dialog terbuka, sehingga pembaruan hukum acara tetap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan tidak melemahkan sistem yang selama ini telah berjalan efektif.
“Partisipasi publik bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga fondasi penting dalam membentuk hukum yang adil dan efektif. Kami berharap pembentuk undang-undang dapat membuka ruang tersebut, dan memastikan bahwa proses ini tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar substantif,” tutup Imam.
KPK Temukan 17 Isu Substansial
Melalui kajian internal bersama para ahli lintas bidang yang juga kerap dimintai pandangan oleh DPR dan Pemerintah, KPK mengidentifikasi sedikitnya 17 isu substansial dalam RUU HAP. Isu-isu ini dinilai berpotensi menghambat kerja KPK dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pencegahan korupsi.
Beberapa di antaranya meliputi pembatasan kewenangan penyadapan hanya pada tahap penyidikan dengan syarat izin pengadilan, penghapusan status penyelidik non-Polri, serta pembatasan upaya pencegahan ke luar negeri hanya bagi pihak yang sudah berstatus tersangka.
“Pasal-pasal semacam ini justru membuka ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindar dari jerat hukum. Jika tidak diselaraskan, upaya penegakan hukum antikorupsi akan mengalami kemunduran. Maka kami menyerukan proses sinkronisasi dan memperhatikan publik sebelum RUU ini disahkan,” tegas Imam.
KPK menekankan agar prinsip lex specialis dalam hukum acara tindak pidana korupsi tetap dihormati dan tidak dikesampingkan oleh ketentuan umum dalam KUHAP. Apalagi, dalam arah politik hukum saat ini, tindak pidana korupsi telah diakui sebagai kejahatan khusus yang memerlukan penanganan dengan pendekatan khusus pula.
Kekhawatiran Terhadap Melemahnya Pemberantasan Korupsi
Dalam diskusi yang sama, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Al Habsyi, menyoroti minimnya ruang partisipasi publik dalam penyusunan RUU HAP. Ia menilai beberapa ketentuan dalam draf justru mengancam independensi KPK, karena menempatkan kewenangannya di bawah koordinasi atau persetujuan lembaga lain.
“RUU ini justru menyalahi logika dasar kelahiran KPK yang hadir karena kegagalan penegak hukum lain dalam menangani korupsi. Namun, kini malah diarahkan agar kembali bergantung pada institusi yang sama,” jelas Sahel.
Ia juga menyoroti proses pelibatan ahli yang cenderung tertutup—hanya diberi ruang untuk mengomentari pasal-pasal tertentu tanpa akses penuh terhadap draf utuh. Menurutnya, penyusunan regulasi semestinya dilandasi prinsip keterbukaan dan partisipasi menyeluruh, bukan bersifat parsial atau tambal sulam.
Senada dengan itu, Dosen Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, mengingatkan agar pembahasan RUU HAP tidak dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi mengejar tenggat waktu. Ia menilai percepatan regulasi perlu diimbangi dengan keterlibatan publik dan kajian akademik yang memadai.
“Pemberlakuan KUHP baru memang butuh hukum acara yang relevan. Tapi bukan berarti prosesnya bisa dijalankan tanpa keterlibatan luas dan pertimbangan matang. Oleh karena itu, kita semua yang ada dalam ruangan ini harus mempunyai concern terhadap bentukan UU Hukum Acara Pidana,” tegas Febby.
Kilas Lainnya
