KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK kembali tahan 4 tersangka korupsi terkait pengurusan tenaga kerja asing di kementerian ketenagakerjaan

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Korupsi Terkait Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan

Siaran Pers 24 Jul 2025 1 min

30/HM.01.04/KPK/56/07/2025

Jakarta, 24 Juli 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, serta menahan 4 (empat) orang tersangka lainnya pada 17 Juli 2025 lalu.

Adapun, empat Tersangka yang kini ditahan yakni GTW selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) tahun 2019 s.d. 2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d. 2025; serta PCW, JMS, ALF yang ketiganya merupakan Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK tahun 2019 s.d. 2024. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung 24 Juli s.d. 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, para Tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pemerasan kepada para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan TKA, dengan janji percepatan proses pengesahan. Modusnya dengan menyampaikan kekurangan berkas, penundaan proses bagi yang tidak membayar, serta permintaan uang dalam tahapan wawancara. Adapun uang hasil pemerasan diduga disalurkan ke rekening penampung, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan pembelian aset oleh para Tersangka dan pihak-pihak terkait, hingga dibagikan kepada pegawai Direktorat PPTKA. Selama 2019–2024 total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Sebagai upaya optimalisasi asset recovery atau pemulihan keuangan negara, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan yang terdiri dari 11 unit mobil dan 3 unit sepeda motor. Selain itu, KPK juga telah menyita barang tidak bergerak dari para Tersangka, berupa 2 bidang tanah dan bangunan serta 2 bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan dari Tersangka GTW; 2 bidang tanah dan 3 bidang tanah serta bangunan dari Tersangka PCW; 9 bidang tanah dari Tersangka JMS; serta penyitaan dari para tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Gandeng Kemenhub, KPK Siapkan ASN Cerdas Berintegritas Lewat Pelatihan Dasar CPNS
25 Jul 2025 1 min
Halau Potensi Pelanggaran, KPK Paparkan Hasil Kajian Tata Kelola Nikel
24 Jul 2025 4 min
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Korupsi Terkait Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan
24 Jul 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.