KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK gandeng ub dan unm cetak sivitas akademika penggerak budaya antikorupsi

KPK Gandeng UB dan UNM, Cetak Sivitas Akademika Penggerak Budaya Antikorupsi

Berita KPK 23 Jul 2025 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong lahirnya generasi berintegritas melalui pelibatan aktif perguruan tinggi dalam pendidikan antikorupsi. Salah satu upaya konkret dilakukan melalui penguatan kapasitas dosen dan calon dosen pengampu Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Negeri Malang (UNM), Jawa Timur.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pendidikan memainkan peran strategis dalam pembentukan karakter jujur dan bertanggung jawab. Menurutnya, integritas di dunia kampus tak hanya soal plagiarisme atau kecurangan akademik, tetapi juga mencakup tata kelola kampus yang bersih, transparan, dan adil.

“Pendidikan bukan sekadar instrumen, melainkan bagian penting dalam pembentukan jati diri. Dengan begitu, integritas dalam pendidikan tumbuh dari berbagai komponen interaksi yang saling mendukung, sehingga nilai-nilai integritas itu dapat benar-benar terbentuk secara utuh,” kata Setyo saat membuka kegiatan sosialisasi “Penguatan Kapasitas Dosen dan Calon Dosen Pengampu Pendidikan Antikorupsi (PAK)” di UB dan UNM, Rabu (23/7).

Lebih lanjut, kata Setyo pendidikan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan, melainkan melibatkan seluruh elemen ekosistem pendidikan, termasuk pimpinan lembaga, orang tua, hingga peserta didik. Lingkungan tempat tinggal pun disebut berperan penting mendukung proses tersebut.

KPK, melalui Direktorat Jejaring Pendidikan pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, bekerja sama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Provinsi Jatim, guna memperkuat ekosistem pendidikan antikorupsi. Selain sosialisasi dan pelatihan, program ini juga mencakup pendampingan dan praktik baik implementasi PAK di perguruan tinggi.

Integritas Korektif, Evaluasi Kebijakan Jadi Kunci

Meski implementasi Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di kampus kian berkembang, hasil Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2024 menunjukkan tantangan yang masih perlu dibenahi. LLDIKTI Wilayah VII mencatat skor IIP pada jenjang pendidikan tinggi sebesar 66,24 atau kategori “korektif”.

Sementara, dimensi karakter mencatat skor tinggi sebesar 74,07 namun tata kelola masih lemah yakni sebesar 56,42. Angka tersebut menandakan perlunya reformasi tata kelola agar sejalan dengan penguatan budaya antikorupsi.

Hasil tersebut mencerminkan kebutuhan perbaikan menyeluruh pada ekosistem dan tata kelola pendidikan, guna mendukung pembentukan karakter dan integritas pendidikan tinggi. Upaya strategis yang perlu dilakukan, antara lain meningkatkan kapasitas pendidik lewat pelatihan yang menekankan nilai integritas, serta melibatkan pimpinan pendidikan dalam merumuskan kebijakan yang mendorong terciptanya budaya positif.

“Ini semua merupakan bagian penting dalam membangun sistem pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi berintegritas tinggi. Harapannya, generasi masa depan Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang menjunjung tinggi nilai kebenaran dan tanggung jawab,” rinci Setyo.

Siap Bersinergi Bangun Ekosistem Jujur

Pada kesempatan yang sama, Rektor UB, Widodo menyatakan kampusnya telah membangun Zona Integritas dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi, termasuk melalui upaya sederhana seperti menekan perilaku menyontek, plagiarisme, dan gratifikasi. Ia menegaskan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan penerimaan mahasiswa merupakan bagian penting dari komitmen itu.

“Kami siap bersinergi dengan KPK. Komitmen ini juga menyasar perubahan budaya di kampus, mulai dari hal sederhana. Selain itu, manajemen kampus juga terus melakukan pembenahan untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang,” jelas Widodo.

Sementara itu, Rektor UNM, Hariyono menilai kerja sama dengan KPK sejalan dengan visi global melalui Sustainable Development Goals poin ke-16 tentang kelembagaan yang kuat. Kerja sama ini terjalin lewat penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai langkah awal menanamkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kampus.

“Nota kesepahaman ini adalah awal. Yang lebih penting adalah mengimplementasikan dan mengevaluasi kerja sama ini, agar tetap relevan dan mampu melahirkan program-program konkret guna memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi,” ungkap Hariyono.

Kegiatan penguatan pendidikan antikorupsi yang berlangsung selama tiga hari sejak 21–23 Juli 2025 ini mencakup pelatihan, sosialisasi, serta diskusi kebijakan bagi dosen dan calon dosen pendidikan antikorupsi. KPK juga menjaring praktik baik dan mengevaluasi efektivitas intervensi untuk disesuaikan ke jejaring perguruan tinggi lainnya.

Turut hadir dalam momentum sosialisasi dan penguatan PAK ini, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi; Kepala LLDIKTI Wilayah VII Dyah Sawitri; Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Internalisasi Universitas Brawijaya, Andi Kurniawan; Wakil Rektor Bidang Akademik UB Iman Santoso; Direktur SDM UNM, Titis Shinta Dhewi; dan Direktur Perencanaan, Data dan Informasi, Pemeringkatan, Humas UNM, Yuni Rahmawati.

Tagging

Kilas Lainnya

Gandeng Kemenhub, KPK Siapkan ASN Cerdas Berintegritas Lewat Pelatihan Dasar CPNS
25 Jul 2025 1 min
KPK Cetak Agen Perubahan: Perkuat Peran Serta Masyarakat Awasi Korupsi
25 Jul 2025 1 min
Halau Potensi Pelanggaran, KPK Paparkan Hasil Kajian Tata Kelola Nikel
24 Jul 2025 4 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.