KPK Gandeng Dunia Usaha di Daerah, Tanamkan Budaya Antikorupsi

Di balik geliat ekonomi nasional, praktik curang di sektor usaha masih menjadi tantangan besar, dan menjadi salah satu perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat upaya preventif yang berkelanjutan, KPK terus mendorong pelaku usaha agar menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis.
Hal itu ditegaskan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di Sektor Dunia Usaha, yang digelar secara daring oleh Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, pada Kamis (17/4). Kegiatan ini melibatkan Komite Advokasi Daerah (KAD) dari seluruh Indonesia.
Menurut Setyo, sektor usaha memiliki andil besar terhadap skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024. Karenanya, momentum rakor ini diharapkan dapat memicu semangat pelaku usaha untuk menerapkan nilai-nilai integritas dalam proses bisnis.
“Berdasarkan indikator World Economic Forum, pembenahan sektor ekonomi Indonesia menyumbang kenaikan skor IPK 2024 pada angka 37 dari skala 0–100. Meski didapati kenaikan, tentu tantangan pemberantasan korupsi masih ada untuk mengakselerasi pencegahan yang lebih masif, seperti memperkuat tata kelola ekonomi dan iklim dunia usaha yang berintegritas,” kata Setyo.
Ia menambahkan, praktik suap masih menjadi bentuk korupsi yang paling banyak melibatkan pelaku usaha. Biasanya, ini terjadi dalam proses perizinan hingga pengadaan barang dan jasa, yang pada akhirnya menciptakan ekonomi biaya tinggi dan memperlemah daya saing.
Sebagai pelengkap dari IPK, KPK juga memiliki instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan hingga ke level unit kerja di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasil survei ini membantu KAD dalam memetakan hambatan-hambatan yang rawan korupsi di sektor bisnis.
Perkuat Peran Daerah untuk Bisnis yang Bersih
Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menekankan pentingnya peran KAD sebagai perpanjangan tangan KPK dalam membangun tata kelola bisnis yang berintegritas. KAD, menurutnya, bisa menjadi jembatan dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam upaya pencegahan korupsi.
“Untuk mewujudkan iklim usaha yang bersih dan berkeadilan, merupakan tujuan dari pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, sebesar apa pun anggaran yang dialokasikan, jika masih terdapat praktik kotor yang menyimpang, maka sistem yang telah dirancang dengan baik akan tersisih oleh perilaku yang tidak berintegritas,” kata Agus.
Ia juga menekankan bahwa komitmen antikorupsi harus dimulai dari level pimpinan tertinggi dalam perusahaan. Komitmen tersebut perlu dituangkan dalam kebijakan tertulis dan disosialisasikan ke seluruh lini organisasi, agar menjadi budaya yang hidup dan bukan sekadar formalitas.
Strategi Trisula dan Panduan Praktik Baik
Upaya pencegahan korupsi oleh KPK dijalankan lewat strategi Trisula—pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Salah satu bentuk konkret dari strategi ini di sektor usaha adalah peluncuran Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang disusun oleh Direktorat AKBU. Panduan ini dirancang untuk mendorong bisnis berjalan tanpa konflik kepentingan dan bebas dari praktik suap.
“Dengan capaian IPK Indonesia 2024, merupakan sebuah gambaran kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus dibenahi, salah satunya pada sektor dunia usaha. Sebab, masih didapati berbagai modus operandi yang terjadi, seperti pembayaran tambahan atau insentif lainnya untuk mempermudah dan melancarkan bisnis yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi,” ungkap Agus.
Melalui koordinasi aktif dengan pelaku bisnis, KPK juga mendorong pemerintah agar memperkuat kualitas pelayanan publik. Tujuannya, agar dunia usaha—terutama sektor swasta—dapat tumbuh dalam ekosistem yang bersih dan adil.
KPK berharap KAD dari seluruh provinsi bisa terus bersinergi menjaga stabilitas iklim usaha yang berintegritas. Rakor kali ini pun menjadi langkah awal untuk membangun forum diskusi berkelanjutan, yang fokus pada perumusan dan penguatan praktik baik dalam proses bisnis di daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin; para Kasatgas Direktorat AKBU KPK wilayah I hingga V; Ketua KAD Jawa Timur, Reswanda; Ketua KAD Banten, Ratu Syafitri; serta seluruh jajaran Ketua KAD dari 34 provinsi.
Kilas Lainnya

