KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK dorong jakarta jadi kota global lewat penguatan pencegahan korupsi

KPK Dorong Jakarta Jadi Kota Global Lewat Penguatan Pencegahan Korupsi

Berita KPK 17 Apr 2025 1 min

Bagaimana cara memperkuat tata kelola pemerintahan Jakarta agar benar-benar menjadi kota kelas dunia? Pertanyaan ini menjadi dasar penting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat upaya pencegahan korupsi. Salah satunya, melalui peluncuran dan diseminasi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) 2025.

Kegiatan diseminasi ini digelar sejak 15–17 April 2025, difasilitasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK. IPKD MCSP, yang sebelumnya disebut Monitoring Center for Prevention (MCP), merupakan bentuk penajaman atas upaya pencegahan korupsi dari KPK terhadap pemerintah daerah. Lewat IPKD MCSP, KPK melakukan pemetaan dan intervensi sistematis di delapan area strategis untuk memperkuat pencegahan korupsi di daerah.

Direktur Korsup Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan bahwa penguatan sistem ini sangat relevan bagi Jakarta, yang tengah bertransformasi menjadi kota global dan pusat ekonomi Asia Tenggara.

“Komunikasi antara Gubernur DKI dan Pimpinan KPK menjadi sinergi baik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ini pun bukan sekadar simbolis, tetapi langkah strategis membangun sistem yang akuntabel dari seluruh perangkat daerah,” ungkap Bahtiar.

Ia juga menyoroti potensi besar yang dimiliki Jakarta, baik dari sisi sumber daya manusia maupun anggaran yang mencapai lebih dari Rp80 triliun per tahun. “Jika ada perencanaan benar dan dieksekusi benar, maka bukan tidak mungkin Jakarta menjadi lebih mendunia,” tambahnya.

APIP Jadi Garda Depan Pengawasan

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua, menyoroti peran vital aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih.

Sayangnya, skor IPKD MCSP Pemprov DKI Jakarta justru menurun dalam dua tahun terakhir—dari 97 pada 2023 menjadi 93 pada 2024. Penurunan paling mencolok terjadi di area pengadaan barang dan jasa, dari skor 93 menjadi 71.

Untuk itu, Maruli menyampaikan perlunya penguatan Inspektorat lewat tiga aspek utama: sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan kelembagaan.

“Aspek SDM menyoroti soal kapabilitas dari SDM Inspektorat, yang semestinya dapat menjadi percontohan bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kemudian, aspek anggaran dengan melakukan audit berjenjang sebagai langkah supervisi pada perangkat daerah. Serta aspek kelembagaan, yang mana Inspektorat bisa bekerja melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) anggaran berbasis risiko,” tegasnya.

Selain penguatan APIP, KPK juga terus mendorong perbaikan di tujuh area strategis lainnya, seperti perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak daerah.

Komitmen Pemprov DKI, Tak Sekadar Tertib Administrasi

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Marullah Matali, menyambut baik langkah KPK dan menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan internal secara menyeluruh.

“Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan tiga langkah kunci mulai dari menyusun dan melaksanakan rencana aksi tindak lanjut yang efektif dan relevan; menyusun matriks tindak lanjut rencana aksi dan menyampaikan ke KPK; serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau implementasi dari rencana aksi,” ungkap Marullah.

Menurutnya, pengawasan bukan sekadar untuk mencegah penyimpangan individual, tapi juga memastikan bahwa sistem tata kelola tidak kehilangan integritas.

Diseminasi IPKD MCSP 2025 ini juga melibatkan inspektorat dan 10 dinas terkait di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. KPK berharap, lewat pendekatan yang terukur dan sistematis ini, Jakarta bisa menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi tak hanya berhenti di atas kertas, tetapi juga benar-benar berdampak dan dirasakan oleh warganya.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemprov Maluku Utara: Komitmen Pemimpin Jadi Penentu
09 Mei 2025 2 min
KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN
09 Mei 2025 3 min
Optimalisasi SDA dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Fokus KPK di Sumatera Barat
09 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.