KPK Cegah Potensi Kerugian Keuangan Negara dalam Penyediaan Air Bersih di Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II mengambil langkah proaktif mencegah potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan air bersih di Jakarta. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan koordinasi bersama PAM JAYA, badan usaha milik daerah (BUMD) yang bertugas mengelola penyediaan air bersih di DKI Jakarta, pada Kamis (14/11) di Gedung Merah Putih KPK.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup KPK Wilayah II, Dwi Aprillia Linda Astuti, menjelaskan bahwa KPK melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah yang disuntikkan kepada PAM JAYA, agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Hal ini dilakukan sesuai tugas dan fungsi yang tercantum dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi serta instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan pada 5 November 2024 lalu terkait pendampingan pencegahan korupsi pada ASN dan BUMD di wilayah Jakarta. Dan hari ini, pada PAM JAYA, kami mengkonfirmasi penyertaan modal daerah, berapa keuntungannya, dan mengupayakan agar penerimaan daerah dari penyertaan modal ini dioptimalkan,” kata Linda.
Hal tersebut menjadi penting, lanjut Linda, agar modal yang diberikan kepada BUMD benar-benar bermanfaat untuk pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Pun hingga saat ini PAM JAYA tengah menghadapi kendala dalam pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) baru dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur dan Karian Serpong, yang telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN).
Penyebabnya, ada perubahan jadwal proyek dari kementerian terkait. Sehingga, proyek pembangunan IPA dari proyek SPAM di hilir ini mengalami hambatan secara teknis, yang membuat pasokan bahan baku air terhambat.
“Keterlambatan proyek terjadi di enam instalasi pengolahan air karena pasokan air dari Waduk Jatiluhur yang belum siap, sehingga menghambat PAM JAYA dalam menyediakan air minum. Keterlambatan ini tentu berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak diantisipasi,” tambahnya.
Menurut Linda, revisi kontrak yang mengatur ulang pembagian tanggung jawab dari produksi hingga distribusi air perlu segera dilakukan. “Agar tidak terjadi kerugian negara, KPK menyarankan PAM JAYA menyusun rencana mitigasi risiko. Kami ingin memastikan setiap langkah perpanjangan kontrak dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Sebagai langkah preventif dalam mengurangi potensi kerugian keuangan negara, KPK merekomendasikan PAM JAYA melakukan analisis dan mitigasi risiko terhadap proyek yang mengalami keterlambatan tersebut. Langkah ini termasuk perhitungan potensi kerugian negara yang timbul akibat keterlambatan proyek penyediaan air bersih senilai Rp23,9 triliun.
KPK juga mendorong PAM JAYA untuk mengadakan FGD bersama Badan Pengelola BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan para ahli, guna mendalami langkah-langkah antisipasi yang diperlukan.
“Mitigasi risiko ini harus disusun dengan jelas, termasuk perhitungan potensi keuntungan dan beban biaya yang mungkin harus ditanggung oleh PAM JAYA. Selain itu, PAM JAYA perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan kewajiban untuk melakukan adendum kontrak. Setelah itu, kami bersama BPKP dan JPN akan duduk bersama untuk memastikan bahwa langkah terbaik diambil dalam pengelolaan kontrak ini agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara yang lebih besar,” jelasnya.
KPK berharap, dengan pembentukan BUMD seperti PAM JAYA yang diawasi pelaksanaannya, penyediaan air bersih dapat dijalankan secara efektif. Dan, di saat yang sama dihasilkan dampak positif, baik bagi pelayanan publik maupun peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengejar target dalam agenda pembangunan terkait pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar melalui akses air minum sanitasi layak dan aman untuk mencapai 100% hunian dengan akses air minum layak dan 30% hunian akses air minum perpipaan pada 2030 mendatang. Namun, hal ini masih terkendala karena pembangunan SPAM regional di hulu mengalami keterlambatan.
“Dengan adanya rekomendasi dari KPK, diharapkan proses ini dapat berjalan lebih efektif, serta mampu memitigasi potensi kerugian daerah yang mungkin timbul akibat keterlambatan tersebut. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan KPK agar pembangunan proyek dapat diselesaikan tepat waktu dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Arief.