Kinerja KPK 2020-2024: Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi, Rp21,03 Miliar Ditetapkan Menjadi Milik Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah 15.516 pelaporan gratifikasi pada periode 2020-2024 dengan nilai pelaporan mencapai Rp88,39 miliar. Setelah melalui proses telaah dan analisis, sebanyak 5.815 pelaporan di antaranya telah ditetapkan KPK menjadi milik negara dengan nilai Rp21,03 miliar. Data tersebut berdasarkan pelaporan capaian kinerja KPK sampai dengan 16 Desember 2024.
“Pada 2020, KPK menerima 1.839 pelaporan gratifikasi. Kemudian meningkat pada 2021 sebesar 2.127 pelaporan dan 3.903 pelaporan pada 2022. Sementara pada 2023 tercatat 3.703 pelaporan dan per 16 Desember 2024 telah mencapai 3.944 pelaporan. Tren peningkatan (penerimaan pelaporan gratifikasi) diproyeksikan akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2024,” ungkap Pimpinan KPK, Johanis Tanak, saat sesi Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Jakarta, Selasa (17/12).
Secara rinci, nilai Rp88,39 miliar tersebut mencakup pelaporan pada 2020 senilai Rp25,80 miliar, 2021 senilai Rp8 miliar, 2022 senilai Rp16,7 miliar, 2023 senilai Rp20,84 miliar, dan 2024 (per 16 Desember) senilai Rp17,05 miliar.
Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK melakukan analisis atas setiap pelaporan gratifikasi yang diterima. KPK kemudian menetapkan status dari pelaporan gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
Berdasarkan hasil analisis pelaporan gratifikasi KPK, pada 2020 terdapat 916 pelaporan yang telah ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai Rp2,74 miliar. Kemudian pada 2021 terdapat 931 pelaporan berstatus milik negara, yaitu senilai Rp2,4 miliar. Pada 2022 terdapat 1.308 pelaporan berstatus milik negara senilai Rp4 miliar, lalu 2023 terdapat 1.228 pelaporan sebesar Rp4,8 miliar, dan pada 2024 per 16 Desember 2024 sebanyak 1.432 pelaporan berstatus milik negara senilai Rp7,09 miliar. Dengan demikian, total laporan gratifikasi berstatus milik negara dalam kurun waktu Pimpinan KPK Jilid V ini mencapai 5.815 atau senilai Rp21,03 miliar.
KPK terus mendorong para aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, maupun pejabat negara untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Apabila terlanjur menerima, maka wajib melaporkannya kepada KPK dengan tenggat waktu paling lambat 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.
Pelaporan dapat diajukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi terkait. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id , atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id .
Objek Gratifikasi Terbanyak pada 2024
Dalam setiap pelaporan gratifikasi, pelapor mencantumkan objek atau jenis barang yang dilaporkan. Berdasarkan pelaporan yang diterima KPK, objek gratifikasi terbanyak pada 2024 (hingga 16 Desember 2024) adalah kategori karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku.
Laporan pada kategori tersebut mencapai 1.471 objek dengan nilai menyentuh Rp1,229 miliar. Dari total tersebut, terdapat satu pelaporan objek gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp162 juta.
Kemudian diikuti jenis uang tunai /voucher/logam mulia/alat tukar lainnya, yang mencapai 1.447 objek senilai Rp13,637 miliar. Dari nilai tersebut terdapat satu pelaporan objek gratifikasi terbesarnya adalah Rp500 juta.
Sedangkan untuk kategori cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi, didapati 332 objek dengan catatan nilai Rp125 juta.
Untuk kategori tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya, menjadi kategori objek gratifikasi yang paling sedikit dilaporkan. Adapun pada kategori tersebut terdapat 71 objek atau sekira Rp636 juta.
Sementara objek gratifikasi yang masuk dalam kategori barang lainnya, terdapat 1.246 objek yang dilaporkan senilai Rp1,424 miliar. Dengan demikian, total objek gratifikasi khusus 2024 (per 16 Desember 2024) mencapai 4.567 objek dengan nilai Rp17,05 miliar.