KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • temuan hasil spi pendidikan 2024 68 pengadaan barang dan jasa di perguruan tinggi rawan disusupi

Temuan Hasil SPI Pendidikan 2024: 68% Pengadaan Barang dan Jasa di Perguruan Tinggi Rawan Disusupi

Berita KPK 27 Apr 2025 2 min

Pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sektor pendidikan masih menyimpan banyak celah penyimpangan. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan bahwa sebanyak 68% perguruan tinggi dan 43% sekolah masih menentukan penyedia barang dan jasa berdasarkan relasi pribadi, bukan kualitas atau transparansi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti pentingnya membangun budaya integritas sejak dini, termasuk dalam tata kelola pendidikan.  "Semua ini perlu perlahan-lahan kita kurangi, jangan sampai menjadi budaya. Apalagi dengan begitu banyaknya kemudahan yang disediakan oleh teknologi zaman sekarang,” ucapnya, dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 dan Penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi, yang digelar secara hybrid di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4). 

Selain konflik kepentingan, survei juga mencatat bahwa komisi dari vendor masih menjadi praktik yang ditemukan di satuan pendidikan—terjadi di 26% sekolah dan 68% kampus. Sementara itu, proses pengadaan yang dilakukan secara tidak transparan tercatat terjadi di 75% sekolah dan 87% perguruan tinggi.

Perlu Pembenahan dalam Tata Kelola PBJ

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola PBJ di sektor pendidikan agar tidak mudah disusupi konflik kepentingan.

"Bayangkan, pengadaan barang yang seharusnya efisien dan objektif, justru dijalankan seperti jaringan pertemanan. Belum lagi soal transparansi, yang masih rendah di 75% sekolah dan 87% kampus,” ujarnya.

Lebih lanjut, hasil survei mencatat beberapa temuan penting terkait PBJ, antara lain:

  • 47,36% perguruan tinggi memiliki laporan keuangan yang tidak sesuai realisasi.
  • 27,59% satuan pendidikan menerima komisi dari vendor.
  • 49,99% pembelian sarana/prasarana dilakukan tidak transparan.
  • 20,30% pengadaan tidak sesuai kebutuhan pembelajaran.
  • 43,74% penunjukan vendor berdasarkan hubungan pribadi.

Menanggapi temuan hasil SPI Pendidikan 2024, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, menuturkan, survei ini menjadi langkah penting untuk membaca kondisi riil di lapangan, sebagai bekal melakukan evaluasi dan transformasi ke arah yang lebih baik. Sehingga ia meminta agar seluruh pemangku kepentingan untuk bahu membahu memperbaiki anomali yang terjadi di tingkat pendidikan tinggi.

“Dengan adanya data ini harus kita cermati dan pahami bersama bahwa ada banyak sekali tindakan yang harus kita lakukan bersama bukan untuk saling menyalahkan, namun agar dapat memberikan pendidikan antikorupsi dengan target memperbaiki temuan-temuan yang ada,” jelas Stella pada kesempatan yang sama.

Bahan Evaluasi dalam Pendidikan Antikorupsi

Indeks Integritas Pendidikan 2024 berada di angka 69,50, masuk dalam kategori "Korektif". Artinya, sudah ada upaya perbaikan melalui internalisasi nilai integritas, namun penerapan dan pengawasannya belum merata dan belum konsisten.

KPK berharap hasil SPI Pendidikan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar perbaikan dalam pendidikan antikorupsi. Outcome dari pendidikan antikorupsi bukan hanya peserta didik yang berintegritas, tetapi juga terciptanya sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Tata Kelola Bersih di Kabupaten Malang, Gandeng Pemkab Awasi Penggunaan Anggaran
27 Mei 2025 3 min
Dorong Kebermanfaatan Pembangunan di Papua, KPK Ajak Pemda Lebih Transparan Kelola Anggaran
23 Mei 2025 2 min
Lewat Pariwara Antikorupsi, KPK Ajak Daerah Bergerak Tebar Pesan Berdampak
22 Mei 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.