KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana PEN dan Pengadaan Barang/Jasa di Situbondo
Jakarta, 21 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024. Para tersangka tersebut adalah KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka KS dan EPJ ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Januari s.d. 9 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkaranya, pada 2021 Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk pekerjaan konstruksi pada Dinas PUPP. Namun, sampai dengan 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) untuk pekerjaan konstruksi tersebut. KPK saat ini masih melakukan penelusuran keberadaan dana PEN tersebut.
Selanjutnya, tersangka KS dan EJP juga diduga mengatur pemenang paket proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Tersangka KS meminta “uang investasi” kepada calon rekanan sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang dijanjikan. Atas perintah KS, EJP melakukan pengaturan pemenang dari proyek pekerjaan yang telah dijanjikan. Setelah rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui stafnya pada Dinas PUPP meminta fee sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan, yang didapatkan dari pemenang paket proyek pekerjaan tersebut. Tersangka KS menerima sekurangnya Rp5,75 miliar, sedangkan tersangka EJP mendapat sekurangnya Rp811 juta.
Atas perbuatannya, KS dan EPJ diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Unduh Siaran Pers - Penahanan Situbondo.pdf
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsis
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika (0852-1542-1291)