KPK Apresiasi 100% Kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih
Jakarta, 21 Januari 2025. Kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabinet Merah Putih telah mencapai 100%. Atas capaian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih.
“KPK mengapresiasi atas 100% kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN. Hal ini sekaligus sebagai teladan baik bagi para penyelenggara negara lainnya, untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan transparan,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa (21/1).
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK, yakni pada saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara. Sesuai peraturan tersebut, batas akhir penyampaian LHKPN adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama atau pelantikan.
Diketahui terdapat total 124 penyelenggara negara (PN) di Kabinet Merah Putih, yang terdiri atas 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, dan 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus. Dari jumlah tersebut, 123 PN dilantik pada 21 Oktober 2024, sedangkan satu lainnya dilantik pada 6 Desember 2024. Dengan demikian, jajaran Kabinet Merah Putih yang dilantik pada 21 Oktober 2024, batas pelaporan LHKPN-nya adalah 21 Januari 2025. Selanjutnya, seluruh LHKPN yang diterima akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK. Apabila sudah dinyatakan lengkap, akan dipublikasikan pada laman: elhkpn.kpk.go.id.
LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi merupakan bentuk transparansi kepemilikan dan asal-usul harta kekayaan seorang penyelenggara negara. Selain itu, masyarakat dapat mengakses LHKPN seorang penyelenggara negara sebagai wujud pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui upaya pencegahan.
Dalam kesempatan ini, KPK juga mengingatkan kembali kepada para penyelenggara negara lainnya, baik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, yang diwajibkan dalam pelaporan LHKPN periodik tahun 2024, agar segera menyampaikannya dengan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika (0852-1542-1291)