KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • pastikan aspek hukum hingga pengawasan KPK dukung kementerian pkp optimalkan lahan meikarta

Pastikan Aspek Hukum hingga Pengawasan, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta

Berita KPK 21 Jan 2026 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan lahan dan unit di proyek Meikarta yang direncanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk program rumah susun bersubsidi, secara hukum berstatus bersih. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa meski proyek Meikarta pernah terkait kasus suap perizinan pada 2018, objek perkara saat itu adalah tindakan suap terhadap pejabat, bukan unit rumah susunnya. KPK tidak menyita unit hunian, melainkan hanya aset dan uang hasil tindak pidana dari pihak swasta.

“Statusnya sudah jelas tidak bermasalah dan dapat dimanfaatkan untuk rusun subsidi. Penegasan ini bentuk akuntabilitas KPK, agar penegakan hukum tidak menghambat pemanfaatan aset yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ungkap Tanak.

KPK menilai, kepastian hukum menjadi syarat mutlak mencegah mandeknya kebijakan akibat kekhawatiran akan risiko hukum di masa depan. Namun, KPK mengingatkan agar Kementerian PKP tidak berhenti pada Nota Kesepahaman (MoU), sehingga KPK menekankan agar kerja sama dengan pengembang segera dituangkan dalam perjanjian kerja formal, detail, dan mengikat secara hukum.

Langkah ini penting guna mengatur hak dan kewajiban secara transparan, termasuk menyelesaikan masalah administrasi dan sertifikasi yang masih tersisa. Hal ini juga, bertujuan menutup ruang bagi potensi sengketa hukum atau penyalahgunaan wewenang sejak tahap perencanaan.

“Ini peran penting Kementerian PKP sebagai fasilitator dalam menjaga agar potensi perselisihan tidak meluas, melalui pengaturan yang matang dan pendampingan administrasi yang tepat,” tegas Tanak.

Menanggapi penegasan KPK, Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan tersebut. Menurutnya, kepastian dari KPK memberikan rasa aman bagi pihaknya guna mengeksekusi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Pembangunan dirancang dengan menjaga kualitas hunian dan keterjangkauan. PT Lippo Cikarang selaku pengembang akan membangun dengan dukungan fasilitas pemerintah, seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” ucap Maruarar.

Selain kualitas, Maruarar menekankan pentingnya ketepatan sasaran penyediaan rumah subsidi, mengingat masih ditemui hunian yang tidak berpenghuni akibat lemahnya tanggung jawab pengembang. Untuk itu, pemerintah menyiapkan mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment) guna memastikan program dan pengembang berkinerja baik dapat berlanjut, sementara pihak tidak berkomitmen akan dievaluasi.

Lebih lanjut, melalui skema pembiayaan inklusif, pendekatan pembangunan berkeadilan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berupaya mewujudkan akses hunian layak bagi masyarakat. Upaya kolaboratif terus didorong agar program perumahan berjalan tepat sasaran, berkualitas, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan publik.

KPK berharap optimalisasi lahan Meikarta, menjadi preseden positif bagaimana penegakan hukum dan pembangunan nasional dapat berjalan beriringan tanpa risiko korupsi. Sinergi KPK dan Kementerian PKP, dapat menjadi model kolaborasi antarlembaga dalam memastikan program strategis tidak sekadar patuh hukum, melainkan menghadirkan manfaat nyata.

Kegiatan ini turut dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman; Direktur Jenderal Perumahan, Perkotaan, Kementerian PKP, Sri Haryati; Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP, Budi Permana; Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Pahala Nainggolan; Direktur PT Lippo Cikarang, Marshal Martinus Tissadharma, dan Deputy Chief Operating Officer Lippo Karawang, Fritz Atmodjo.

Tagging

Kilas Lainnya

Pastikan Aspek Hukum hingga Pengawasan, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta
21 Jan 2026 2 min
Perangi Korupsi dari Hulu, KPK dan Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Integritas
20 Jan 2026 2 min
Belajar dari KPK, Timor-Leste Dalami Pengelolaan Aset Sitaan Korupsi
15 Jan 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.