KPK-Kemenkes Bahas Tata Kelola Sektor Kesehatan, Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong perbaikan tata kelola sektor kesehatan agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi. Dalam audiensi antara KPK dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (6/3), berbagai persoalan krusial disorot, mulai dari pengelolaan anggaran, transparansi pengadaan alat kesehatan, hingga peningkatan akses dan kualitas layanan bagi masyarakat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa sektor kesehatan harus terbebas dari segala bentuk penyimpangan. “Kesehatan adalah kebutuhan utama masyarakat. Jika ada penyalahgunaan dalam sektor ini, dampaknya akan sangat besar. Oleh karena itu, segala bentuk intervensi dan pengadaan harus dilakukan dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyoroti masih adanya kesenjangan layanan kesehatan di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa program pemeriksaan kesehatan gratis merupakan langkah positif, namun perlu pengawasan ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Kami berharap Kemenkes dapat membawa masyarakat menuju kesejahteraan yang lebih baik. Program cek kesehatan gratis merupakan inisiatif yang luar biasa, dan harus diawasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari tingkat tertinggi dengan sistem yang kuat dan kesadaran individu yang tinggi. “Kita bisa membangun sistem yang baik, tetapi tanpa kesadaran dari individu, maka praktik korupsi tetap bisa terjadi. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih menyeluruh sangat dibutuhkan,” katanya.
Anggaran Besar, Pengawasan Ketat
Dalam audiensi ini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap anggaran kesehatan yang besar agar tidak terjadi kebocoran. “Anggaran yang besar memerlukan pengendalian yang ketat agar tidak terjadi kebocoran. Kita harus memastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam upaya pengentasan penyakit seperti TBC,” ungkapnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik peran KPK dalam memperkuat pengawasan di sektor kesehatan. “Kami terus berupaya merapikan tata kelola di Kemenkes agar lebih transparan dan akuntabel. Perbaikan sistem masih berlangsung, dan kami berharap KPK dapat terus mendampingi kami dalam memastikan program-program yang ada berjalan dengan baik,” ujarnya.
Saat ini, Kemenkes memiliki dua program prioritas yang memerlukan pengawasan bersama, yaitu Quick Wins dan Indonesia Health Systems Strengthening (IHSS). Quick Wins memiliki anggaran Rp10,9 triliun untuk pemeriksaan kesehatan gratis bagi 60 juta orang, peningkatan 66 RSUD kelas D/D Pratama menjadi kelas C, serta upaya pemberantasan TBC dengan target eliminasi pada 2030.
Sementara itu, program IHSS dengan anggaran Rp63,5 triliun bertujuan memperkuat layanan kesehatan melalui tiga proyek utama, yaitu Strengthening Indonesia’s Healthcare Referral Network (SIHREN), Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI), dan Indonesia-Public Laboratory System Strengthening (InPLUS).
Risiko Korupsi di Program Prioritas
Sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi, KPK telah mengkaji potensi risiko dalam implementasi kedua program tersebut. Dalam Quick Wins, ditemukan beberapa potensi penyimpangan seperti peserta pemeriksaan kesehatan fiktif, standar layanan yang tidak jelas dalam seleksi penerima manfaat, serta risiko penggelembungan harga dan praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.
Di program IHSS, KPK mencatat bahwa 14% dari rumah sakit penerima bantuan dalam proyek SIHREN tidak memiliki infrastruktur yang memadai, sementara 20% lainnya kekurangan tenaga medis. Kondisi ini berpotensi menyebabkan alat kesehatan yang diberikan menjadi tidak terpakai dan berujung pada pemborosan anggaran.
Dalam proyek SOPHI, distribusi alat kesehatan ke puskesmas juga menghadapi kendala. Sebanyak 69% puskesmas mengusulkan alat yang sebenarnya sudah dimiliki, 45% menerima alat yang tidak mereka butuhkan, dan 34 puskesmas tidak mendapatkan alat yang diajukan. Sementara itu, pengadaan alat dalam bentuk paket murah dinilai kurang efisien dan tidak ekonomis.
Untuk mengatasi permasalahan ini, KPK merekomendasikan beberapa langkah perbaikan, antara lain:
- Proyek SIHREN: Menunda pengiriman bantuan ke rumah sakit yang belum siap dari segi infrastruktur dan tenaga medis, serta melakukan validasi ulang terhadap seluruh rumah sakit penerima bantuan.
- Proyek SOPHI: Melakukan verifikasi ulang menggunakan Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) dan meniadakan pengadaan alat kesehatan dalam bentuk set dengan harga di bawah Rp5 juta agar lebih efisien.
Adapun proyek InPLUS masih dalam tahap awal pelaksanaan sehingga belum menjadi objek kajian. Sebagai tindak lanjut, KPK telah menyampaikan hasil kajian ini kepada Kemenkes dan akan terus memantau implementasi program agar berjalan transparan dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan nasional demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.