KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • 388 KPK tahan mantan bupati dan mantan ketua dprd kabupaten sula

KPK Tahan Mantan Bupati dan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula

Siaran Pers 02 Jul 2018 0 min

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua tersangka, yaitu AHM (Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005 - 2010) dan ZM (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009 – 2014).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan terpisah. AHM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan ZM di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya KPK telah menetapkan AHM dan ZM sebagai tersangka. AHM selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005 – 2010 bersama-sama dengan ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009 – 2014 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp3,4 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4
Setiabudi, Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Kawal Penyaluran Dana Hibah DKI Jakarta ke Pemerintah Pusat
05 Jun 2025 1 min
Semangat Kolaborasi dari PT Pegadaian: 39 Pegawai Ikuti Asesmen Penyuluh Antikorupsi
05 Jun 2025 1 min
Webinar Pariwara Antikorupsi 2025: KPK Dorong Pemda dan BUMD Kreatif Gaungkan Pesan Integritas
04 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.