KPK Tetapkan FA (Anggota DPR RI periode 2014 - 2019) Tersangka

Atas perbuatannya tersebut, FA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
FA adalah tersangka ke-6 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah ESH (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut RI), FD (Swasta), HST (Swasta), MAO (Swasta) dan NH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia).
Empat dari lima tersangka, yaitu ESH, FD, HST dan MAO telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka NH masih menjalani proses persidangan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Kilas Lainnya
