Transformasi Digital di Sektor Kesehatan, KPK Ingatkan Pentingnya Integritas

Di era digital yang berkembang pesat, sektor kesehatan mengalami perubahan signifikan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Namun, meski kemajuan teknologi dan regulasi semakin mendukung, masih terdapat celah rawan korupsi akibat lemahnya komitmen integritas di kalangan penyelenggara negara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, pada pembekalan integritas dan etos kerja bagi pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertajuk Spirit Ramadan dalam Percepatan Perubahan Budaya Kerja, yang berlangsung di Auditorium Siwabessy, Gedung Prof. Sujudi Kemenkes, Jakarta, Jumat (28/2).
Menurut Fitroh, integritas harus menjadi bagian dari kepribadian setiap pegawai Kemenkes agar dapat mencegah tindakan koruptif dalam berbagai situasi kerja. “Momentum pembekalan ini menjadi salah satu upaya yang KPK lakukan untuk mengintervensi peningkatan integritas para penyelenggara negara. Terlebih, Kementerian Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk mengintegrasikan jejaring pelayanan kesehatan hingga tingkat desa, dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara umum,” ujar Fitroh.
Sejalan dengan tujuan transformasi kesehatan di Indonesia, Fitroh menegaskan pentingnya percepatan layanan yang akuntabel dan transparan. Ia juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Lebih lanjut, KPK turut mendorong transformasi sektor kesehatan melalui percepatan perubahan budaya kerja berbasis nilai inti BerAKHLAK. Fitroh menjelaskan bahwa terdapat tiga akselerasi utama dalam transformasi ini, yakni eksekusi efektif, inovasi dalam cara kerja, serta peningkatan pelayanan unggulan. “Oleh karenanya, integritas harus menjadi landasan utama bagi setiap pegawai Kemenkes, dari level tertinggi hingga terendah. Ini bukan sekadar prinsip, tetapi amanah yang harus dijalankan untuk mewujudkan pelayanan yang akuntabel,” tegasnya.
Pelayanan Harus Berorientasi pada Masyarakat
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, turut mengingatkan bahwa ketulusan dalam melayani menjadi kunci utama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal. Menurutnya, sebagai garda terdepan di sektor kesehatan, Kemenkes harus terus mendorong transformasi layanan yang berfokus pada kepentingan masyarakat.
“Termasuk dalam peningkatan kualitas fasilitas kesehatan yang disediakan, sehingga dapat menjadi layanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Pelayanan harus dilakukan secara komprehensif, dengan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan, serta didukung sistem moral yang baik,” ujar Dante.
Dante juga menyoroti dua langkah penting yang harus dilakukan pegawai Kemenkes untuk mengantisipasi praktik korupsi. Pertama, dalam bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ), dengan menerapkan sistem formal berupa pengelolaan PBJ yang tersentralisasi. Kedua, melalui pembangunan kesadaran moral agar setiap individu memahami pentingnya menolak korupsi dalam segala bentuknya.
PBJ, Sektor Rawan Korupsi
Risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) masih sangat tinggi. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, 97% responden di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah mengakui masih adanya praktik penyalahgunaan di sektor ini. Temuan tersebut menunjukkan bahwa suap dan gratifikasi dalam PBJ menjadi salah satu bentuk korupsi yang paling dominan.
Meski demikian, skor SPI Kemenkes pada 2024 mencapai 77,27, berada di atas rata-rata nasional. Skor ini mengalami peningkatan sebesar 4,91 poin dibanding tahun sebelumnya. Saat ini, Kemenkes masih berada dalam kategori waspada, dan KPK berharap skor ini dapat meningkat sebesar 0,73 poin agar masuk ke kategori TerJAGA.
Kegiatan pembekalan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa DN; Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami; Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas, Maria Endang Sumiwi; Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalusia; serta sejumlah pimpinan tinggi pratama dan ketua beserta anggota Pengawas Minum Obat (PMO) Kemenkes.