Sinergi KPK dan Pemkab Blitar: Dorong Mitigasi dan Perbaikan Berkelanjutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, menyoroti potensi penyimpangan pada proses perencanaan dan penganggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. KPK mengidentifikasi kerentanan sejak tahap awal penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), khususnya dari usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang dinilai seragam dan tidak mencerminkan kebutuhan riil daerah.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6), Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Ely Kusumastuti Ely Kusumastuti, menyebut bahwa sejumlah pokir tahun anggaran 2025 yang sudah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) didominasi program serupa. Misalnya saja pengajuan pokir dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang 98 di antaranya berisi usulan pengelolaan SDA seperti irigasi, dengan nilai pagu rata-rata Rp150 juta hingga Rp500 juta per kegiatan.
“Dari data ini terlihat, rata-rata programnya untuk peningkatan jaringan irigasi permukaan sebanyak 98 usulan pokir. Sisanya ada pengelolaan dan pembangunan SPAM atau pembangunan sistem drainase. Padahal, setiap daerah rasanya memiliki kebutuhan yang berbeda, misalnya untuk jalan, tata ruang, drainase, yang tentunya selaras dengan RPJMD dan prioritas pembangunan daerah,” jelas Ely.
Menurut Ely, pola tersebut rawan memicu praktik pengondisian dan pembagian jatah yang tidak sejalan dengan semangat penyerapan aspirasi publik maupun efisiensi penggunaan anggaran. Situasi ini menjadi ironis, sebab postur APBD Kabupaten Blitar tahun 2025 justru menurun menjadi Rp2,6 triliun, sementara pagu anggaran belanja daerah tinggi–mendekati Rp2,65 triliun. Secara rinci, pada 2025 belanja daerah melalui e-purchasing tercatat sebesar Rp266 miliar (48,44%) dan pengadaan langsung Rp179 miliar (32,67%).
Sementara, porsi tender hanya Rp35 miliar (6,51%), penunjukan langsung Rp6,7 miliar (1,22%), dan pengecualian Rp55 miliar (9,99%). Proporsi belanja tanpa tender yang cukup besar dinilai rawan dan perlu diantisipasi, sehingga Pemkab Blitar diimbau memperkuat mitigasi risiko guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Harapan kami, semoga praktik semacam ini tidak terjadi di Blitar. Jika sebelumnya masuk ranah penindakan, maka untuk anggaran 2025 kami tekankan pencegahannya sejak dini. Tentunya potensi ini bukan hanya pada pokir, tetapi pada perencanaan secara umum,” ujar Ely.
Untuk itu, Ely menegaskan KPK hadir bukan semata mengawasi, tapi bagian dari upaya strategis membangun tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas praktik korupsi. KPK juga akan terus memantau dan mendampingi pemerintah daerah agar setiap rupiah dari uang rakyat digunakan sesuai amanat konstitusi.
Pokir-Hibah: Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Pada kesempatan yang sama, Kasatgas Korsup Wilayah III KPK Wahyudi, mengingatkan agar Pemkab Blitar segera melakukan mitigasi risiko dan perbaikan menyeluruh dari segi pokir. “KPK tidak melarang pokir, tetapi harus sesuai dengan RPJMD dan kebutuhan daerah. Kalau tidak dibenahi, ini jadi celah korupsi yang mudah dibaca penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pokir ini tidak dikontrol sejak dini atau sejak tahap perencanaan, nantinya bisa menjadi titik rawan korupsi yang mudah disusupi. Apalagi, pada tahun 2025 diketahui nilai total pagu pokir Pemkab Blitar mencapai Rp107 miliar yang tersebar di 22 perangkat daerah.
Tak hanya pada pokir, KPK juga mencatat adanya pola seragam dalam penyaluran hibah bantuan sosial (bansos), khususnya di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Tercatat pada 2025, sebanyak 70 program hibah memiliki pagu dan jenis kegiatan yang hampir sama, yaitu pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, dengan nilai Rp100–200 juta. “Kita harus pastikan setiap hibah atau bansos berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas,” ujar Wahyudi.
KPK menekankan bahwa pola-pola tersebut perlu segera dimitigasi. Setiap usulan harus dipastikan betul berbasis kebutuhan masyarakat. KPK juga mengingatkan agar kegiatan swakelola benar-benar diawasi agar tidak disalahgunakan.
Pemkab Blitar Siap Berbenah
Kabupaten Blitar menempati peringkat ke-6 tertinggi di Jawa Timur dalam capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2024. Namun, Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatatkan nilai yang berbeda, yakni 76,62—masuk kategori rawan—dengan dimensi komponen internal pada pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang menorehkan skor terkecil, yakni 67,3.
Meski demikian, Wahyudi menegaskan bahwa esensi pencegahan korupsi terletak pada perubahan nyata dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program daerah, bukan sekadar catatan angka. “Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang selaras dengan kebutuhan rakyat dan mendukung kemajuan daerah, bukan sebaliknya,” tutup Wahyudi.
Bupati Blitar Rijanto menyambut positif seluruh masukan KPK dan menyampaikan komitmen perbaikan pada titik rawan dalam tata kelola. “Semoga pertemuan yang sangat baik ini bisa menjadi titik balik agar Kabupaten Blitar ke depan lebih tertata sesuai harapan pemerintah, terutama KPK,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini menjadi ruang refleksi untuk menyusun langkah konkret. “Kami berharap melalui monitoring dan evaluasi ini, bisa dirumuskan langkah-langkah strategis. Kami siap mengikuti arahan Tim Satgas Korsup KPK melalui delapan area intervensi yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sepakati 15 Poin Perbaikan
KPK bersama Pemkab Blitar menyepakati serangkaian langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah (pemda). Pemkab Blitar berkomitmen menata kembali usulan pokir agar selaras dengan program prioritas daerah dan tidak tumpang tindih dengan tugas perangkat daerah. Pemda juga memastikan pelaksanaan proyek strategis dan proyek DAK berjalan tepat waktu dengan pengawasan berkala oleh pimpinan daerah serta audit oleh inspektorat.
Tak kalah penting, seluruh proses PBJ ditegaskan bebas dari intervensi, dan pemda berinisiatif membangun basis data penyedia lokal serta memperkuat sistem integrasi data hibah agar tidak terjadi tumpang tindih atau potensi penyimpangan. Selain itu, kesepakatan juga mencakup langkah-langkah pembenahan dalam pengelolaan ASN, termasuk pembaruan data pegawai non-ASN serta proses pengangkatan dan mutasi ASN yang bebas praktik korupsi. Pemkab Blitar juga menyatakan komitmennya dalam meningkatkan capaian indeks SPI dan MCP.
Selain itu, Pemkab Blitar juga akan menindaklanjuti surat KPK terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2026 serta pelaksanaan e-audit PBJ sesuai dengan rekomendasi KPK. Sementara, KPK akan terus melakukan monitoring pada implementasi melalui sistem yang telah ditetapkan.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri Wakil Bupati Beky Herdihansah, Ketua DPRD Supriyadi, para Wakil Ketua DPRD: M. Rifa'i, Ratna Dewi Nirwanasari, dan Susi Narulita Kumala Dewi, Sekretaris Daerah Izul Marom, jajaran kepala OPD, serta pejabat terkait lainnya dari Pemkab Blitar, termasuk perwakilan RSUD, Inspektorat, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, hingga bagian PBJ.