Tata Kelola Rawan Korupsi, KPK Dorong Reformasi Anggaran Pemkab Pamekasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat peran pencegahan dengan mendorong perbaikan tata kelola anggaran di pemerintah daerah. Dalam agenda audiensi dan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7), KPK menyoroti sejumlah titik krusial yang perlu dibenahi, khususnya dalam tahapan perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa potensi korupsi kerap kali berawal dari proses awal penyusunan anggaran.
“Kegiatan ini sebagai upaya mendalami informasi yang kami terima dari tiap pemerintah daerah, guna mencegah korupsi yang hampir selalu bersumber dari tahapan perencanaan,” tutur Ely.
Anggaran Besar, Tanggung Jawab Besar
KPK mencermati besarnya nilai APBD Pemkab Pamekasan tahun 2025 yang mencapai Rp2,2 triliun. Anggaran sebesar ini tentu membutuhkan tata kelola yang akuntabel dan transparan. Salah satu perhatian KPK adalah penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang pada 2024 mencapai Rp106 miliar dan Rp55 miliar pada 2025, serta dana hibah yang masing-masing senilai Rp170 miliar dan Rp121 miliar.
Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menekankan pentingnya verifikasi dan validasi yang rinci terhadap Pokir untuk meminimalkan risiko penyimpangan.
“Kami mendorong DPRD bersama Pemkab untuk memverifikasi dan memvalidasi secara rinci pada kertas kerja, karena ini bisa memunculkan potensi korupsi dalam pelaksanaannya,” tegas Wahyudi.
Penguatan Regulasi Penyaluran dan PBJ
Dari sisi penyaluran bantuan dan hibah, KPK mendorong Pemkab Pamekasan untuk menyesuaikan mekanisme yang ada dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menyusun regulasi yang lebih ketat guna menutup celah penyimpangan.
Pada sektor pengadaan, KPK mencatat adanya praktik pengadaan langsung dalam jumlah besar yang mencapai Rp356 miliar dan masih didominasi oleh penyedia yang sama. Hal ini menjadi indikasi rendahnya persaingan dan perlunya konsolidasi paket serta peningkatan pengawasan internal.
KPK juga mengangkat persoalan tata kelola dana kapitasi BPJS yang dinilai belum optimal. Indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana ini berpotensi berdampak pada kualitas layanan kesehatan masyarakat. Untuk itu, KPK mendorong OPD terkait segera merespons laporan masyarakat dan melakukan perbaikan.
Atas berbagai masukan tersebut, Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyampaikan apresiasinya dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK.
“Temuan-temuan ini akan digunakan sebagai perbaikan Pemkab Pamekasan, termasuk kepada para OPD masing-masing,” imbuh Kholil.
Menjaga Konsistensi Antara Indeks
KPK mencatat adanya ketimpangan antara capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Pamekasan. Meskipun nilai MCP meningkat dari 83,74 pada 2023 menjadi 90,13 pada 2024, skor SPI justru menurun dari 78,10 menjadi 76,12. Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan administrasi belum sepenuhnya menyentuh aspek budaya birokrasi.
Dari peta risiko yang dimiliki KPK, tercatat bahwa potensi penyalahgunaan anggaran dan persoalan pengelolaan SDM masih tergolong tinggi. Risiko konflik kepentingan serta promosi jabatan yang sarat dengan transaksi juga masih menjadi perhatian.
KPK menilai, reformasi birokrasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi teknis dan administratif, namun juga menyentuh aspek nilai dan etika dalam pelayanan publik.
Rekomendasi KPK
Untuk mendukung upaya perbaikan di Pemkab Pamekasan, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai berikut:
- Menyusun kertas kerja verifikasi dan validasi Pokir secara detail;
- Memastikan pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan proyek strategis dan hibah sesuai jadwal;
- Melakukan reformasi sistem rekrutmen dan mutasi ASN agar bebas dari nepotisme dan gratifikasi;
- Melakukan evaluasi berkala terhadap metode PBJ dan database penyedia lokal;
- Menertibkan anggaran belanja langsung serta mengonsolidasikan sistem e-purchasing;
- Memverifikasi penerima hibah dan menyusun data tunggal terintegrasi;
- Mempercepat penyusunan regulasi penyaluran hibah, bansos, dan bantuan keuangan;
- Menjamin seluruh proses PBJ bebas dari intervensi pihak luar;
- Menyusun data terpadu penyedia PBJ lokal dengan koordinasi UKPBJ;
- Memfasilitasi penyedia lokal agar dapat masuk dalam e-katalog;
- Memperbarui database dan mengevaluasi pegawai non-ASN secara rutin;
- Melakukan pemetaan potensi pendapatan untuk proyeksi anggaran berikutnya;
- Melakukan audit proyek strategis dan dana kapitasi BPJS serta menindaklanjuti aduan masyarakat;
- Memastikan OPD menindaklanjuti hasil audit dan pengawasan inspektorat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, serta jajaran perangkat daerah lainnya.
Kilas Lainnya
