KPK Hibahkan 6 Bidang Tanah Hasil Rampasan Perkara Korupsi Senilai Rp26,7 Miliar Ke Pemkab Badung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengembalikan hasil kejahatan korupsi kepada masyarakat. Melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), KPK menyerahkan hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa enam bidang tanah hasil rampasan dari perkara korupsi bantuan sosial COVID-19 kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali. Total nilai aset mencapai lebih dari Rp26 miliar.
Aset-aset tersebut sebelumnya telah melalui proses lelang namun belum berhasil terjual. Sesuai ketentuan, KPK kemudian menyerahkannya kepada pemerintah daerah melalui skema hibah yang sah dan akuntabel. Direktur Labuksi, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan barang rampasan demi kepentingan masyarakat.
“Setelah diserahkan, KPK akan memonitoring guna memastikan aset tersebut sudah balik nama menjadi barang milik daerah. Kami juga akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Mungki dalam penyerahan simbolis di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (15/7).
Seluruh bidang tanah yang dihibahkan berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, dan direncanakan mendukung program strategis Pemkab Badung, yakni Sapta Kruya Adi Cipta, antara lain pembangunan taman kreatif desa.
“Hibah tanah ini akan kami manfaatkan dengan baik guna mendukung pembangunan di Kabupaten Badung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta.
Bagus juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK. Ia menyebut hibah ini sebagai katalisator untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun rincian keenam bidang tanah yang diserahkan KPK kepada Pemkab Badung adalah sebagai berikut:
- Tanah dengan SHM No. 7904 seluas 300 m²: Rp3,885,890,000,00
- Tanah dengan SHM No. 7905 seluas 115 m²: Rp1,489,591,000,00
- Tanah dengan SHM No. 7897 seluas 150 m²: Rp1,942,945,000,00
- Tanah dengan SHM No. 7986 seluas 300 m²: Rp3,885,890,000,00
- Tanah dengan SHM No. 7906 seluas 610 m²: Rp7,901,310,000,00
- Tanah dengan SHM No. 7898 seluas 590 m²: Rp7,642,251,000,00
Total nilai aset mencapai Rp26.747.877.000.
Langkah ini merupakan bentuk sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan keadilan sosial serta pembangunan yang berintegritas. KPK menegaskan bahwa setiap rupiah hasil korupsi yang dirampas negara harus dikembalikan kepada masyarakat—tidak sekadar sebagai simbol, tetapi dalam bentuk manfaat yang nyata.