Pendidikan dan Pencegahan Korupsi di Tingkat Desa

Dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah Jawa Timur, Penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi, yakni selain terhadap Gubernur, Anggota DPRD, dan pihak swasta, juga terhadap sejumlah kepala desa. Pemeriksaan yang berlangsung di Polres Blitar pada Selasa (15/7) tersebut adalah untuk mendalami proses pembuatan pokmas oleh para koordinator lapangan yang berkoordinasi dengan kepala desa.
Selain melalui pendekatan penindakan/penanganan perkara, KPK juga gencar melakukan upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi di lingkungan desa, salah satunya melalui program Desa Antikorupsi.
Program Desa Antikorupsi bertujuan untuk memitigasi dan mencegah potensi terjadinya korupsi di tingkat desa dengan fokus pada peningkatan tata kelola pemerintahan desa, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Program ini pertama kali digagas pada tahun 2021. Dalam perjalanannya, KPK bekerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya, dimana sampai dengan tahun 2023, telah berhasil membentuk 33 Desa Antikorupsi. Salah satunya di provinsi Jawa Timur, yaitu Desa Sukojati yang berada di Kabupaten Banyuwangi. Desa Sukojati ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi pada tahun 2022.
Tidak berhenti pada program Desa Antikorupsi, KPK kemudian mengembangkannya dengan program Kabupaten/Kota Antikorupsi. Pada tahun 2024 sudah dikukuhkan 4 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Badung, Kota Surakarta dan Kota Payakumbuh. Pada tahun 2025 ini dilanjutkan pembentukan calon kabupaten/kota antikorupsi berikutnya yaitu di Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kota Blitar.
Kota Blitar sendiri meraih skor 82.48 dalam SPI 2024, yang menjadikannya tertinggi untuk kategori kota kecil di Indonesia dan tertinggi di Jawa Timur. Blitar bahkan menerima penghargaan MCP 2024 pada kategori Kota dengan perolehan nilai MCP 98.
Ada delapan (8) kriteria yang diukur dalam pembentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi, yaitu nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), Skor Survei Penilaian Integritas (SPI), SAKIP, Kepatuhan Pelayanan Publik, Maturitas SPIP, Indeks SPBE, OPINI BPK, dan tidak terdapat kepala daerah dan pimpinan OPD yang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan Tindak Pidana Korupsi/tindak pidana lainnya.
Program-program tersebut sebagai wujud serius KPK dalam mengintegrasikan penindakan-pencegahan-pendidikan-koordinasi supervisi dalam upaya pemberantasan korupsi di semua sektor dan wilayah, termasuk di lingkungan desa, kabupaten, dan kota.
Kilas Lainnya
