Soroti Titik Rawan Korupsi di Kediri, KPK Tekankan Pentingnya Perkuat Tata Kelola Anggaran

Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan mengandalkan pengawasan akhir. Sistem yang bersih harus dibangun sejak awal, terutama dari proses perencanaan dan penganggaran. Inilah semangat yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Selasa (17/6), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, KPK menegaskan pentingnya pembenahan sistemik di lingkup pemerintah daerah, termasuk dalam pelaksanaan program strategis dan pengelolaan anggaran daerah. Rapat ini juga menjadi ajang konsolidasi untuk memperkuat komitmen akuntabilitas dan transparansi dari jajaran Pemkot Kediri.
“KPK akan mulai dari proses awal, yakni perencanaan dan penganggaran. Prinsipnya adalah follow the money. Jika dalam proses perencanaan ditemukan indikasi atau red flag adanya penyimpangan, KPK akan memperingatkan," ujar Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti.
Ely menggarisbawahi bahwa titik-titik rawan korupsi di daerah umumnya muncul di tahap awal: perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dari hasil pemetaan KPK, postur APBD di sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur, kerap memperlihatkan kerentanan sejak proses awal penyusunan anggaran.
“Ketika proses perencanaan tidak sesuai regulasi dan tetap dipaksakan, besar kemungkinan ada kepentingan lain yang bermain. Pola alokasi seperti pokir DPRD yang tidak mengakomodasi kebutuhan publik bisa menjadi indikator,” sambung Ely.
Nilai SPI Turun, KPK Minta Pemkot Kediri Benahi Sistem
Salah satu indikator yang mencerminkan integritas pemerintahan daerah adalah Survei Penilaian Integritas (SPI). Nilai SPI Kota Kediri pada 2024 tercatat menurun menjadi 77,1 dari sebelumnya 82,48—turun cukup signifikan hingga masuk kategori waspada. Penurunan ini juga terjadi pada indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang turun ke angka 86,81 dari 88,54.
“Jika nilai SPI masih rendah, artinya masih banyak yang perlu dibenahi. Ini mencerminkan bahwa sistem tata kelola yang akuntabel dan transparan belum sepenuhnya terbentuk,” terang Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi.
KPK turut menyoroti pengelolaan anggaran hibah di Kota Kediri. Salah satu temuan mencatat adanya pengalihan anggaran infrastruktur menjadi dana hibah yang disalurkan melalui kelompok masyarakat (pokmas). Skema ini dinilai berisiko jika tidak ditujukan secara tepat sasaran.
Wahyudi menyebut, terdapat kasus di mana satu pokmas menerima dana Rp100 juta dari APBD, namun identitas penerima dan kegiatannya tidak dapat diverifikasi. Bahkan, diduga satu orang yang sama mengendalikan beberapa pokmas sekaligus. “Harapan kami hal semacam ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Rekomendasi dan Komitmen Bersama
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menyambut baik masukan dari KPK dan menyatakan pertemuan ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih akurat dan akuntabel.
“Kami memandang pertemuan ini bukan sekadar agenda administratif, namun ruang strategis untuk memperkuat komitmen bersama membangun tata kelola yang berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Vinanda.
Sebagai bentuk perbaikan, Pemkot Kediri tengah mengembangkan sistem basis data terpadu untuk pengelolaan hibah guna mencegah tumpang tindih penerima. Pemkot juga berkomitmen untuk memastikan setiap dinas melaporkan perkembangan proyek strategis secara berkala kepada pimpinan daerah.
“Kami berharap koordinasi yang berlangsung ini dapat mendorong Kota Kediri dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal. Masukan dari KPK sangat kami apresiasi dan diharapkan menjadi panduang jelas agar pelaksanaannya tidak keliru,” tambah Vinanda.
Fokus Pengadaan Langsung dan Rencana Jangka Panjang
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, KPK mendorong Pemkot Kediri melakukan evaluasi metode pengadaan langsung dan mulai membangun basis data penyedia lokal. Konsolidasi pengadaan dinilai dapat meningkatkan efisiensi serta memperluas dampak positif terhadap pendapatan daerah.
Tak hanya untuk saat ini, KPK juga meminta Pemkot segera menindaklanjuti surat yang dikirim terkait perencanaan dan penganggaran untuk APBD tahun anggaran 2026, termasuk perubahan anggaran berjalan.
KPK memastikan akan terus memantau implementasi dari seluruh rekomendasi melalui evaluasi berkala. Kolaborasi, kata KPK, menjadi kunci utama dalam membangun sistem antikorupsi yang kokoh di pemerintahan daerah.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Ketua DPRD Firdaus, Wakil Ketua DPRD Sudjono Teguh Widjaja, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Sekretaris DPRD Rahmat Hari Basuki, serta jajaran kepala dinas Kota Kediri.
Kilas Lainnya
