Optimalkan Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas kepada Pemkab Lampung Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan lewat mekanisme Hibah.
“Melalui kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali. Melalui kegiatan ini juga terjalin sinergi untuk memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan untuk menerima hibah ini,” kata Mungki.
Ia pun menambahkan, selain pemidanaan badan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, KPK juga memberikan efek jera dengan cara melakukan perampasan aset. Untuk itu KPK berharap penyerahan hibah tersebut dapat dikelola dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Lampung melalui pihak penerima Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin.
Mengenai aset hibah yang diterima Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan merupakan BMN sebagaimana dimaksud, berasal dari Barang Rampasan Negara dalam perkara tindak pidana atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 dengan Amar putusan a quo.
Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset hibah berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579 dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin juga turut menyampaikan rasa terima kasih atas hibah aset dari KPK. Ia mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal dan sebaik-baiknya.
“Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” ungkap Thamrin.
Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, serta sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten se-Lampung Selatan.