KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • maksimalkan pad dan cegah korupsi KPK dorong percepatan legalisasi aset di jawa timur

Maksimalkan PAD dan Cegah Korupsi, KPK Dorong Percepatan Legalisasi Aset di Jawa Timur

Berita KPK 07 Mar 2025 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawal percepatan legalisasi aset pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, serta tanah wakaf di Jawa Timur. Langkah ini bukan hanya bertujuan mencegah potensi korupsi, tetapi juga mengoptimalkan tata kelola aset dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset secara legal dan produktif.

Sebagai bagian dari upaya ini, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf serta legalisasi aset daerah dan instansi terkait.

Dalam rapat koordinasi terkait ‘Penertiban dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah di Jawa Timur’ yang digelar secara daring pada Jumat (7/3), Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, mengapresiasi langkah BPN dalam mempercepat sertifikasi aset. Ia menyoroti bahwa kontribusi BPN terhadap PAD Jawa Timur telah mencapai Rp4,16 triliun dari 176.613 transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2024.

“Kami mengapresiasi langkah progresif BPN Jawa Timur dalam mempercepat legalisasi aset. Ini krusial untuk menghindari potensi kerugian negara dan daerah, serta memastikan aset dapat dimanfaatkan secara optimal,” ungkap Ely.

Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, juga menekankan pentingnya administrasi aset yang tertib. “Aset yang legal bukan sekadar dokumen, tetapi juga peluang. Jika dikelola dengan baik, aset daerah dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sertifikasi Aset untuk Amankan dan Tingkatkan Manfaat

Sertifikasi aset, termasuk tanah wakaf, bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih optimal. Tanah yang telah tersertifikasi dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur, pemanfaatan melalui hak guna bangunan (HGB), atau bahkan sebagai jaminan investasi.

Namun, masih ada tantangan yang perlu segera diselesaikan. Salah satunya adalah tumpang tindih aset antara BUMN dan Pemda, yang harus dibereskan agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari. Selain itu, percepatan sertifikasi tanah wakaf juga menjadi perhatian utama untuk memastikan legalitasnya terjaga dan dapat digunakan secara produktif.

Data Kementerian Agama mencatat, terdapat 78.825 bidang tanah wakaf di Jawa Timur dengan total luas 5.006,23 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 51,87% atau 40.885 bidang tanah belum memiliki sertifikat. Sementara itu, BPN Jawa Timur mencatat bahwa hingga 11 Februari 2025, telah berhasil disertifikasi 64.516 bidang tanah wakaf, dengan pencapaian terbesar di Kabupaten Kediri yang mencapai 6.974 bidang. Tahun ini, BPN menargetkan sertifikasi 80.000 bidang tanah wakaf.

Langkah Strategis KPK dalam Legalisasi Aset

Untuk mempercepat legalisasi aset di Jawa Timur, KPK memberikan beberapa rekomendasi strategis:

1. Legalisasi Aset Pemda

Mendorong penyelesaian sertifikasi aset kategori K1, K2, dan K3 guna menghindari sengketa dan memaksimalkan pemanfaatan aset daerah.

2. Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Memastikan sinergi antara Kementerian Agama, pemda, dan BPN untuk legalisasi tanah wakaf agar hibah dan bantuan sosial diberikan tepat sasaran.

3. Penyelesaian Tumpang Tindih Aset BUMN dan Pemda

Menyelaraskan data kepemilikan aset untuk menghindari duplikasi kepemilikan yang dapat mengganggu tata kelola keuangan daerah.

4. Optimalisasi Pendapatan Daerah

Meningkatkan kontribusi BPN terhadap PAD melalui BPHTB serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

5. Penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

Mencegah aset daerah hilang dengan menerbitkan sertifikat HPL, sehingga pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel.

Dukungan Pemda dalam Pengelolaan Hibah dan Tanah Wakaf

Salah satu aspek penting dalam pengelolaan tanah wakaf adalah transparansi dalam pemberian hibah. Selama ini, hibah dari pemda umumnya hanya sampai pada tahap akta ikrar wakaf. KPK mendorong agar hibah dapat berlanjut hingga terbitnya sertifikat, sehingga status tanah lebih jelas dan menghindari penyalahgunaan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat potensi tumpang tindih aset BUMN dan pemda di lima kabupaten/kota di Jawa Timur yang melibatkan 45 bidang tanah. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari KPK serta instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Terima kasih kepada KPK yang telah hadir bersama kami. Kami beserta jajaran, termasuk Kepala Kantor Pertanahan di daerah, jadi tambah semangat untuk menyelesaikan tugas yang ada, termasuk penyelesaian aset pemerintahan daerah, wakaf, dan sebagainya. Semoga target 80.000 sertifikasi bisa tercapai di tahun 2025,” jelas Asep.

KPK juga telah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama untuk memastikan hibah dan bantuan sosial diberikan secara tepat sasaran serta untuk mendorong legalisasi aset tanah wakaf sebagai bagian dari persyaratan penerima hibah dan bansos.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara KPK, BPN, Kementerian Agama, dan Pemda, diharapkan percepatan legalisasi aset di Jawa Timur dapat berjalan lebih efektif, meningkatkan PAD, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemprov Maluku Utara: Komitmen Pemimpin Jadi Penentu
09 Mei 2025 2 min
KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN
09 Mei 2025 3 min
Optimalisasi SDA dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Fokus KPK di Sumatera Barat
09 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.