KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengurusan RPTKA di Kemnaker

24/HM.01.04/KPK/56/06/2025
Jakarta, 5 Juni 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Para tersangka tersebut adalah SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan 2020–2023; HY selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; WP selaku Direktur PPTKA 2017–2019; DA selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025; GTW selaku Kasubdit Maritim dan Pertanian, PPK PPTKA, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA; serta PCW, JMS dan ALF selaku staf Direktorat PPTKA.
Dalam konstruksi perkaranya, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA, dengan janji percepatan proses pengesahan. Dimana RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.
Dugaan pemerasan dilakukan melalui modus pemberitahuan kekurangan berkas dan pemrosesan pengajuan secara selektif hanya kepada pihak yang memberikan uang. Permintaan dilakukan secara langsung ataupun komunikasi pribadi dengan transfer ke rekening penampung. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, hingga dibagikan kepada para pegawai Direktorat PPTKA lainnya. Dimana selama periode 2019–2024, jumlah pemerasan setidaknya mencapai Rp53,7 miliar. KPK masih terus menelusuri aliran uang dan dugaan keterlibatan pihak lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai upaya tindak lanjut perbaikan tata kelola sektor ketenagakerjaan ini, KPK mendorong dilakukan pencegahan korupsi yang lebih efektif ke depannya. Terlebih sektor ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan terpotret dalam Indeks Persepsi Korupsi, khususnya pada indikator penilaian World Economic Forum terkait pengelolaan ekonomi, iklim bisnis, dan investasi.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)