KPK Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Lewat Integritas Antikorupsi
Mahasiswa adalah pilar bangsa, agen perubahan, sekaligus simbol harapan yang memiliki peran vital dalam mewujudkan kemajuan, peradaban, dan cita-cita Indonesia. Karena itu, mahasiswa dituntut menjaga moral serta berperan aktif menjadi motor penggerak bangsa, dengan menumbuhkan integritas sejak dini sebagai pondasi untuk Indonesia bebas korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa integritas harus menjadi kompas utama mahasiswa dalam menjalankan perannya sebagai agen perubahan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat memberikan materi dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (28/8).
"Menjadi mahasiswa saja tidak cukup. Perlu tekad kuat untuk menanamkan integritas dalam diri, sehingga mampu turut serta mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi di masa depan," ungkap Ibnu di hadapan lebih dari 800 mahasiswa baru FAH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Potensi Korupsi di Perguruan Tinggi Terpotret SPI 2024
Ibnu mengingatkan, korupsi tidak selalu berbentuk kasus besar yang merugikan negara. Perilaku sehari-hari yang kerap dianggap sepele atau petty corruption juga dapat menjadi bibit korupsi. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan masih adanya potensi korupsi dan pelanggaran integritas di sekolah maupun perguruan tinggi. Dari 1.238 perguruan tinggi responden, 98 persen masih menghadapi kasus menyontek, 84 persen mahasiswa mengaku pernah datang terlambat, dan 43 persen mengakui adanya plagiarisme.
“Budaya pungli, memberi hadiah pada dosen, atau menaikkan harga dalam kegiatan kepanitiaan adalah bentuk gratifikasi. Jika dibiarkan, dapat berkembang menjadi korupsi besar yang merusak tatanan bangsa,” jelas Ibnu.
Mahasiswa sebagai Agen Perubahan
Untuk memperkuat integritas, KPK mengajak mahasiswa menginternalisasi sembilan nilai antikorupsi melalui akronim JUMAT BERSEPEDA KK — Jujur, Mandiri, Tanggung jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Adil, Kerja Keras, dan Konsisten. Dengan menjadikan nilai-nilai ini sebagai pedoman, mahasiswa diharapkan berani menolak pungli dan gratifikasi, melaporkan kecurangan, serta berperan aktif menciptakan budaya antikorupsi di lingkungan kampus maupun masyarakat.
Dekan FAH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ade Abdul Hak, menambahkan bahwa praktik korupsi juga dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan waktu. “Dari 20 SKS yang diambil, bila tidak digunakan kuliah, itu sama dengan korupsi waktu. Dampaknya, dapat terlambat lulus sehingga orang tua harus kembali membayar UKT. Jadi, mahasiswa harus disiplin dan berkeinginan kuat lulus tepat waktu, dan sikap antikorupsi harus didisiplinkan,” tegas Ade.
Kegiatan PBAK ini menjadi momentum penting dalam pembentukan budaya antikorupsi di lingkungan akademik. UIN Syarif Hidayatullah sendiri termasuk perguruan tinggi yang telah mengimplementasikan kurikulum Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang diinisiasi KPK.
Saat ini, PAK sudah diterapkan di 83 persen daerah di Indonesia, dengan tujuan membangun karakter generasi muda berintegritas, menanamkan nilai antikorupsi sejak dini, serta menumbuhkan budaya bersih dan berkeadilan.
Dengan komitmen ini, KPK berharap mahasiswa tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga tangguh secara moral dan berintegritas, sehingga mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi.
Kilas Lainnya
