KPK Tangkap Tangan Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Ogan Komering Ulu

18/HM.01.04/KPK/56/03/2025
Jakarta, 16 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penyelidikan tertutup atau tangkap tangan terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 s.d. 2025.
KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu FJ, MFR, dan UM selaku anggota DPRD Kabupaten OKU; NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU; serta MFZ dan ASS selaku pihak swasta. Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 Maret s.d. 4 April 2025. Tersangka FJ, MFR, dan UM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK gedung C1, sedangkan tersangka NOP, MFZ, dan ASS di Rutan KPK gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkaranya, pada Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU TA 2025. Pada pembahasan itu perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, yang disepakati diubah menjadi proyek fisik pada Dinas PUPR senilai Rp45 miliar. Karena keterbatasan anggaran nilai tersebut turun menjadi Rp35 miliar dengan fee untuk “jatah” anggota DPRD sebesar 20% atau senilai Rp7 miliar. Namun saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik menjadi Rp96 miliar.
Kemudian N mengkondisikan “jatah” untuk anggota DPRD tersebut pada 9 proyek yang pengadaannya melalui e-katalog. N menawarkan proyek itu kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22%, yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.
Bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh FJ, MFR, dan UH menagih “jatah” proyek kepada N. MFZ lalu mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek tersebut dan menyerahkannya kepada N sebesar Rp2,2 miliar, yang dititipkan kepada Sdr. A. Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada N.
Pada 15 Maret 2025, tim KPK mendatangi rumah N dan A dengan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar, yang merupakan uang “jatah” untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS. Tim juga mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di rumahnya masing-masing, serta pihak lainnya, yaitu Sdr. A dan S. Dalam kegiatan tangkap tangan ini Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4, dokumen, beberapa alat komunikasi, serta barang bukti elektronik (BBE) lainnya. Para pihak kemudian dimintakan keterangan di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumatera Selatan, kemudian pada 16 Maret 2025 dibawa ke KPK.
Atas perbuatannya, tersangka FJ, MFR, UM, dan NOP diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, tersangka MFZ dan ASS diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika (0852-1542-1291)