KPK Tahan Dua Tersangka Suap dan Gratifikasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kota Semarang
Jakarta, 17 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara (PN) terkait pengadaan dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Kedua tersangka tersebut adalah M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa. Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Januari s.d. 5 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkaranya, tersangka M bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA selaku Wali Kota Semarang dan tersangka AB selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah diduga melakukan penerimaan gratifikasi. Sementara tersangka RUD diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PN terkait pengadaan meja, kursi, dan fabrikasi lainnya di sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, KPK secara intensif melakukan pendampingan pencegahan korupsi pada sektor ini melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP) kepada seluruh pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.
Unduh Siaran Pers KPK Tahan Tersangka Korupsi Semarang.docx.pdf
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsis
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika (0852-1542-1291)