KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tahan 2 tersangka korupsi terkait perjanjian jual beli gas pt pgn dan pt iae

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi terkait Perjanjian Jual-Beli Gas PT PGN dan PT IAE

Siaran Pers 11 Apr 2025 1 min

22/HM.01.04/KPK/56/04/2025

Jakarta, 11 April 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Kedua tersangka tersebut adalah ISW selaku Komisaris PT. IAE (2006-2023) dan DP selaku Direktur Komersial PT PGN (2016 -2019).

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 s.d. 30 April 2025. Tersangka ISW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1, sementara tersangka DP ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung K4.

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka DP diduga telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar USD15 juta kepada PT IAE yang digunakan untuk membayar utang PT IAE/ISARGAS Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Di sisi lain, tersangka ISW diduga tetap menawarkan dan melakukan kerja sama jual-beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment (uang muka), meski telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak dapat memenuhi kontrak perjanjian tersebut. Tindakan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD15 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

 

Juru Bicara KPK

Tessa Mahardhika (0852-1542-1291)

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Gandeng Sekolah Karakter IHF, Tanamkan Nilai Antikorupsi Sejak Dini
08 Mei 2025 2 min
Isi Kekosongan Jabatan, KPK Tunjuk Sejumlah Pejabat Pelaksana Tugas Baru
07 Mei 2025 1 min
Dorong Penguatan SDM APIP, KPK dan Lintas Kementerian/Lembaga Bergerak Bersama
07 Mei 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.