KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi terkait Perjanjian Jual-Beli Gas PT PGN dan PT IAE
22/HM.01.04/KPK/56/04/2025
Jakarta, 11 April 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Kedua tersangka tersebut adalah ISW selaku Komisaris PT. IAE (2006-2023) dan DP selaku Direktur Komersial PT PGN (2016 -2019).
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 s.d. 30 April 2025. Tersangka ISW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1, sementara tersangka DP ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung K4.
Dalam konstruksi perkaranya, tersangka DP diduga telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar USD15 juta kepada PT IAE yang digunakan untuk membayar utang PT IAE/ISARGAS Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Di sisi lain, tersangka ISW diduga tetap menawarkan dan melakukan kerja sama jual-beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment (uang muka), meski telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak dapat memenuhi kontrak perjanjian tersebut. Tindakan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD15 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika (0852-1542-1291)