KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • teken perjanjian dengan kemenkum KPK zona integritas tak boleh berhenti di atas kertas

Teken Perjanjian dengan Kemenkum, KPK: Zona Integritas Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Berita KPK 08 Jan 2026 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan syarat administratif maupun slogan semata, melainkan instrumen vital guna mencapai profesionalisme tugas. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun 2026 di Graha Pengayoman pada Kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (8/1).

Pada dasarnya, masih banyak instansi di Indonesia yang mengalami kegagalan pembangunan Zona Integritas. Hal ini, tidak melulu disebabkan oleh lemahnya konsep atau regulasi, melainkan integritas yang kerap terhenti sebagai komitmen formal tanpa perubahan perilaku nyata.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menganalisis secara mendalam mengenai faktor-faktor yang sering kali mendorong pejabat publik terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Setidaknya, terdapat lima aspek utama, yaitu pembenaran tindakan salah, sikap arogan yang superior, penyalahgunaan jabatan, adanya kesempatan akibat sistem, hingga tekanan lingkungan sekitar.

“Jangan sampai kita menyerukan antikorupsi, namun di belakang masih ada praktik bisik-bisik atau pemotongan anggaran yang tidak sah,” tegas Ibnu.

Lebih lanjut, dalam konteks tersebut Zona Integritas seharusnya berfungsi sebagai alat koreksi budaya organisasi, bukan sekadar pemenuhan indikator penilaian. KPK kerap menekankan, integritas harus dimaknai sebagai keselarasan total antara pikiran, perkataan, serta perbuatan berdasarkan standar hukum dan moral.

Oleh karenanya, guna membentengi organisasi dari risiko tersebut, KPK terus mengedepankan strategi “Trisula” yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Seperti yang diketahui, aspek pendidikan diarahkan guna membentuk karakter dan integritas aparatur negara agar tidak berniat korupsi, meskipun ada kesempatan atau kewenangan.

Sementara itu, aspek pencegahan difokuskan pada pembangunan sistem, aturan, standar operasional prosedur (SOP), serta pemanfaatan teknologi yang mampu menutup celah korupsi. Adapun aspek penindakan menjadi langkah terakhir bagi pelaku yang tetap melanggar hukum.

Pada dasarnya, integritas tidak dapat dilepaskan dari implementasi sembilan nilai antikorupsi yang terangkum dalam “JUMAT BERSEPEDA KK” yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi fondasi perilaku aparatur negara dalam melayani publik.

“Zona integritas bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata untuk melayani publik secara prima dan bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme),” tambah Ibnu.

Penandatanganan komitmen ini, diharapkan menjadi langkah awal yang konkret bagi Kemenkum dalam melayani publik lebih adil dan bersih. Melalui penguatan Zona Integritas yang berorientasi pada perilaku, KPK berharap birokrasi tidak hanya nampak bersih di atas kertas, namun mampu menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas dan dapat dipercaya.

Tagging

Kilas Lainnya

Teken Perjanjian dengan Kemenkum, KPK: Zona Integritas Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
08 Jan 2026 1 min
Dua Dekade Lebih KPK Jaga Negeri, Integritas Diterjemahkan Lewat Aksi Sosial
07 Jan 2026 1 min
Cegah Aset Korupsi Terbengkalai, KPK Serahkan Bangunan Rp9,83 M untuk Pusdiklat HAM
06 Jan 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.