KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK soroti titik rawan korupsi di lumajang tekankan pentingnya tata kelola dan pengawasan dana publik

KPK Soroti Titik Rawan Korupsi di Lumajang, Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Pengawasan Dana Publik

Berita KPK 11 Jun 2025 2 min

Pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah menjadi sorotan serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK terus mendorong upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah, salah satunya dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur.

Langkah tersebut ditegaskan dalam forum rapat koordinasi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6). Dalam pertemuan ini, KPK dan jajaran Pemkab Lumajang membahas berbagai persoalan tata kelola pemerintahan, termasuk area rawan korupsi yang kerap terjadi di wilayah Jawa Timur.

“Kami akan betul-betul mengikuti seluruh rangkaian program mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya agar dapat melihat gambaran bagaimana tata kelola pemerintah daerah berjalan,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti.

Ely menyoroti setidaknya tiga titik rawan korupsi yang harus menjadi perhatian: perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ia juga menggarisbawahi pentingnya memperkuat sistem pelaporan dan menghindari konflik kepentingan, terutama dalam distribusi anggaran yang rawan disalahgunakan, serta optimalisasi peran inspektorat daerah dan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan pengawasan.

Penurunan Skor Indeks Integritas Jadi Catatan

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menambahkan bahwa dari tahun ke tahun terjadi penurunan nilai indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Lumajang, dan berbanding terbalik dengan capaian indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

Pada 2024, nilai SPI Kabupaten Lumajang turun menjadi 70,91, dari sebelumnya 75,9. Nilai tersebut masih berada dalam kategori rentan. Sebaliknya, Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) justru meningkat menjadi 95,31 dari 93,7 pada 2023.

“Dengan nilai tersebut, perlu langkah ekstra agar upaya pencegahan korupsi dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan dan itu (indeks) menjadi barometer untuk menjalankan kegiatan-kegiatan,” tegas Wahyudi.

Temuan tentang Pokir, Hibah, dan UHC

KPK juga menyoroti beberapa temuan di lapangan, mulai dari dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (pokir) DPRD senilai Rp34,7 miliar, penyaluran hibah yang tidak tepat sasaran, hingga persoalan dalam program Universal Health Coverage (UHC).

Beberapa temuan tersebut antara lain:

  • Validitas penerima hibah dan permasalahan penerimaan sumber dana ganda dalam satu program;
  • Penyelewengan dana kapitasi ke puskesmas;
  • Benturan kepentingan dalam pendirian klinik oleh aparatur sipil negara;
  • Lemahnya sistem verifikasi usulan pokir.

“Kami mendapati beberapa temuan, mulai dari pengadaan barang dan jasa tertentu, penyaluran dana hibah ke beberapa organisasi masyarakat, hingga penggunaan dana pokir yang berpotensi menjadi celah korupsi,” ungkap Wahyudi.

KPK juga memberi perhatian terhadap pengaduan masyarakat yang diterima terkait pemanfaatan anggaran di Kabupaten Lumajang, salah satunya mengenai penganggaran kendaraan bermotor di sejumlah desa.

Menanggapi hal ini, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan bahwa usulan pengadaan kendaraan bermotor untuk desa yang dipersoalkan masyarakat masih berupa wacana dan belum direalisasikan.

“Pengadaan tersebut akan diatur lebih lanjut, dan pengaturan mengenai mekanisme anggarannya akan disesuaikan kembali dengan kebutuhan desa masing-masing,” ujar Indah.

Dukungan dari Pemkab dan DPRD Lumajang

Baik jajaran eksekutif maupun legislatif di Lumajang menyatakan komitmennya mendukung langkah KPK dalam memperbaiki tata kelola daerah. Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiyani, menyampaikan kesediaan untuk bekerja sama dalam proses pengawasan dan distribusi hibah.

“Kami mengharapkan peran KPK untuk kita bisa saling berkoordinasi dan bersinergi secara langsung agar (kita) tidak salah melangkah (dalam realisasi program),” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hasil evaluasi, KPK menyampaikan delapan rekomendasi utama:

  1. Menyelaraskan program dengan RPJMD, visi-misi kepala daerah, dan kemampuan keuangan daerah;
  2. Memastikan perjalanan dinas DPRD berdampak pada program strategis;
  3. Menyusun data tunggal penerima hibah, termasuk untuk kelompok masyarakat (pokmas);
  4. Memastikan verifikasi dan validasi pokir sesuai regulasi;
  5. Mempercepat pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk tahun anggaran 2025;
  6. Menyusun regulasi dan validasi penerima UHC;
  7. Membangun satu sistem data terpadu untuk mencegah hibah ganda;
  8. Melakukan pemantauan berkala melalui dashboard monitoring.

Rekomendasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan meminimalkan celah korupsi di tingkat daerah.

Tagging

Kilas Lainnya

Komitmen Pulihkan Keuangan Negara, KPK Bukukan Nilai Lelang Barang Rampasan Rp24,8 Miliar
12 Jun 2025 2 min
Cetak Calon ASN Berintegritas, KPK Dampingi 3 Perguruan Tinggi Pemerintah Implementasikan Pendidikan Antikorupsi
11 Jun 2025 3 min
KPK Soroti Titik Rawan Korupsi di Lumajang, Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Pengawasan Dana Publik
11 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.