KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK serahkan aset rampasan korupsi rp1399 miliar ke bawaslu kemenhut pemkot surabaya dan pemdes bojong

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp13,99 Miliar ke Bawaslu, Kemenhut, Pemkot Surabaya, dan Pemdes Bojong

Berita KPK 19 Jun 2025 2 min

Sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp13,99 miliar kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Pemerintah Kota Surabaya, dan Pemerintah Desa Bojong, Kabupaten Kuningan.

Prosesi serah terima aset tersebut digelar di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (19/6).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan aset kepada Bawaslu dan Kemenhut dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Sementara itu, hibah aset diberikan kepada Pemkot Surabaya dan Pemerintah Desa Bojong.

“Ini bukan soal pemindahan aset semata, tetapi pengembalian hasil korupsi untuk kebermanfaatan masyarakat. Aset yang kami serahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebagai tindak lanjut kebermanfaatan, ditetapkan penggunaannya sesuai keputusan Kementerian Keuangan,” ujar Mungki.

Rincian Aset yang Diserahkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menerima PSP senilai total Rp7,91 miliar, yang terdiri dari:

  • Tanah 257 m² dan bangunan 300 m² di Kecamatan Sukolilo, Surabaya (Rp4,05 miliar)
  • Tanah 333 m² di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang (Rp2,22 miliar)
  • Tanah 75 m² dan bangunan 42 m² di Lowokwaru, Kota Malang (Rp293 juta)
  • Tanah 395 m² di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto (Rp841 juta)
  • Tanah 387 m² dan bangunan 90 m² di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto (Rp503 juta)

Kementerian Kehutanan RI, menerima PSP senilai Rp709 juta berupa tanah seluas 160 m² dan bangunan 148 m² di Perumahan Griya Wisata Kuningan, Desa Bandorasa Wetan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Pemerintah Kota Surabaya, menerima hibah senilai Rp5,35 miliar berupa satu unit apartemen di Graha Golf Tower Alexa, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Pemerintah Desa Bojong, Kabupaten Kuningan, menerima hibah senilai Rp38,4 juta berupa tanah seluas 169 m² di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Aset untuk Kepentingan Publik

Mungki berharap penyerahan aset melalui PSP dan hibah ini dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pelayanan publik dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

“PSP dan hibah ini bukan hanya soal penyerahan aset, tetapi juga soal keberlanjutan dan kebermanfaatan bagi masyarakat. Kami yakin kementerian, lembaga, dan pemda dapat menjaganya dengan penuh tanggung jawab,” tegas Mungki.

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik hibah dari KPK. Ia menyebutnya sebagai kehormatan bagi Pemkot Surabaya dan menegaskan akan mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami akan secara optimal memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, terutama menjadi penggerak ekonomi pemerintah kota yang dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah,” ujar Eri.

Senada, Sekjen Bawaslu, Ichsan Fuady, menambahkan bahwa aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk memperkuat fasilitas dan layanan pengawasan pemilu di daerah.

Kegiatan serah terima ini juga dihadiri jajaran satuan tugas dari Direktorat Labuksi KPK, Sekretaris Ditjen KSDAE Ammy Nurwati, serta Kepala Desa Bojong, Nurul Komariah.

Tagging

Kilas Lainnya

Kawal Infrastruktur dan Pendidikan Kabupaten Bogor, KPK Ingatkan Pentingnya Integritas dan Efisiensi Anggaran
20 Jun 2025 3 min
Pasca-Penindakan Korupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola PBJ di Pemprov Kalimantan Selatan
19 Jun 2025 3 min
KPK Perkuat Pengawas Internal BUMN, Dorong Tata Kelola Bisnis yang Bersih dan Profesional
19 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.