KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • pasca penindakan korupsi KPK dorong perbaikan tata kelola pbj di pemprov kalimantan selatan

Pasca-Penindakan Korupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola PBJ di Pemprov Kalimantan Selatan

Berita KPK 19 Jun 2025 3 min

Pascapenindakan terhadap oknum pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bertindak cepat. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, KPK memberikan pendampingan intensif serta mendorong perbaikan menyeluruh pada tata kelola sektor PBJ. Langkah ini bertujuan menutup celah-celah korupsi dan memperkuat sistem pencegahan.

Salah satu tindak lanjut konkret yaitu pelaksanaan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor PBJ serta Penandatanganan Rencana Aksi Perbaikan bersama jajaran Pemprov Kalsel di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/6). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa sektor PBJ merupakan salah satu sektor paling rawan korupsi.

“Korupsi di sektor PBJ ini ibarat fenomena gunung es, yang tampak hanya sebagian kecil. Di bawahnya, masalahnya jauh lebih kompleks dan terus berulang karena lemahnya sistem dan integritas,” ujar Tanak.

Ia juga mengingatkan sejumlah modus korupsi yang kerap terjadi dalam PBJ, seperti pengaturan tender, tender fiktif, suap dan gratifikasi, mark-up anggaran, penyalahgunaan wewenang, pengurangan volume pekerjaan, hingga penggunaan perusahaan fiktif atau “pinjam bendera”.

Pemprov Kalsel Masih Diwarnai Risiko Tinggi

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi KPK menunjukkan masih adanya tiga persoalan mendasar pada PBJ di lingkungan Pemprov Kalsel:

  1. Kultur persekongkolan dan perilaku suap/gratifikasi yang tumbuh akibat rendahnya komitmen pimpinan dalam mewujudkan pemerintahan antikorupsi.
  2. Adanya celah regulasi dalam sistem e-purchasing yang dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.
  3. Lemahnya fungsi pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk minimnya inisiatif pencegahan.

“Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan risiko korupsi di sektor PBJ Pemprov Kalsel tergolong sangat tinggi. Responden mengaku sering melihat atau mendengar bahwa pengadaan tidak memberi manfaat dan kualitas barang tidak sesuai. Tapi itu zaman sebelum pemerintahan yang sekarang, ya,” ungkap Ely.

SPI 2024 mencatat Pemprov Kalsel memperoleh skor 64,15 poin—turun 8,39 poin dari tahun sebelumnya—dan masih berada dalam kategori rentan. Khusus pada komponen PBJ, indeks integritas internal hanya berada di angka 59,11 poin.

Sementara itu, data Kementerian Dalam Negeri mencatat struktur pendapatan Pemprov Kalsel masih didominasi dana transfer pusat sebesar 53,69%, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru menyumbang 46,15%. Kondisi ini menunjukkan perlunya dorongan kuat untuk meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dalam konteks tersebut, reformasi sektor PBJ menjadi langkah strategis dan mendesak.

Rekomendasi dan Aksi Pembenahan

Untuk menjawab berbagai temuan tersebut, KPK menyusun 15 rekomendasi dan 19 rencana aksi pembenahan yang telah dikoordinasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Dalam Negeri.

Beberapa langkah konkret yang akan diimplementasikan antara lain:

  • Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Inspektorat dan Dinas PUPR sebagai proyek percontohan;
  • Peningkatan kapasitas dan integritas ASN di sektor pengadaan;
  • Pemanfaatan e-Katalog versi 6 untuk memperkuat transparansi dan keamanan transaksi;
  • Optimalisasi fitur e-Audit oleh Inspektorat untuk mendeteksi anomali sejak dini.

Rekomendasi dan rencana aksi ini ditandatangani secara simbolis sebagai komitmen bersama antara KPK dan Pemprov Kalsel.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyambut baik langkah-langkah tersebut. “Kami memandang supervisi dan koreksi dari KPK ini bukan hanya administratif, tapi juga mendorong transformasi sistem secara menyeluruh. Pengadaan barang dan jasa harus menjadi wajah integritas pemerintahan kita—yang bersih, berwibawa, dan terpercaya,” ujar Muhidin.

Ia menambahkan, seluruh kepala perangkat daerah dan ASN akan terus didorong untuk membangun budaya kerja antikorupsi, antara lain melalui digitalisasi proses pengadaan dan penguatan pengawasan internal.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Inspektur IV Itjen Kemendagri Muhammad Valiandra, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Supian, dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Raden Ari Widianto. Hadir pula perwakilan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Abdul Karim, serta jajaran Pemprov dan DPRD Kalsel seperti Sekretaris Daerah, Inspektur, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro, hingga para Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi, dan Ketua Komisi. 

Tagging

Kilas Lainnya

Kawal Infrastruktur dan Pendidikan Kabupaten Bogor, KPK Ingatkan Pentingnya Integritas dan Efisiensi Anggaran
20 Jun 2025 3 min
Pasca-Penindakan Korupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola PBJ di Pemprov Kalimantan Selatan
19 Jun 2025 3 min
KPK Perkuat Pengawas Internal BUMN, Dorong Tata Kelola Bisnis yang Bersih dan Profesional
19 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.