KPK Serah Terimakan Aset Rampasan Negara Senilai Rp864 Juta kepada Pemkab Lampung Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pelbagai upaya sinergitas dalam pemberantasan korupsi melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dalam hal ini KPK melakukan optimalisasi asset recovery melalui mekanisme hibah barang rampasan negara dari kasus korupsi. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penurunan nilai benda sitaan yang selama ini dikelola langsung oleh KPK.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang terselenggara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta, pada Rabu (9/10).
Serah terima barang milik negara ini dilakukan langsung oleh Mungki dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin. Penyerahan dengan mekanisme hibah ini berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T berwarna hitam dengan nilai barang milik negara Rp 864.073.000,00.
“Melalui penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan menjadi wewenang Pemkab Lampung Selatan, sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara. Dan penggunaannya diharapkan untuk kepentingan penunjang kinerja jajaran Pemkab Lampung Selatan,” kata Mungki.
Mungki pun menjelaskan bahwa KPK tidak hanya sekadar menyerahkan hibah kepada penerima, tetapi juga melakukan mekanisme monitoring dengan tujuan melihat pemanfaatan terhadap aset yang diberikan apakah sudah sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Hal tersebut, lanjut Mungki, seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap Kementerian/Lembaga memiliki tugas untuk mengelola Barang Milik Negara yang ada pada unit kerjanya secara optimal, efektif dan efisien.
Aset rampasan tersebut berasal dari Barang Rampasan Negara dalam perkara tindak pidana atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 dengan Amar putusan a quo.
Pun kegiatan ini telah selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Dan penyerahan hibah berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Nomor S-210/MK.6/KNL.0703/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin pun turut menyampaikan apresiasi yang tidak terhingga atas kerja sama KPK, tersebab atas sinergi yang terjalin Pemkab Lampung Selatan bisa mendapatkan bantuan hibah berupa satu kendaraan untuk kepentingan penunjang kinerja daerah.
“Mewakili Pemkab Lampung Selatan selaku penerima barang menyampaikan terima kasih kepada KPK atas penyerah-terimaan aset rampasan untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan kinerja pemerintah kabupaten. Karena aset negara harus dimanfaat dengan baik dan optimal, agar biaya pemeliharaan aset dapat dihemat,” kata Thamrin.
Tersebab lanjut Thamrin, peduli kepada aset negara merupakan suatu bentuk kepedulian kepada keuangan negara, dan kepedulian kepada negara yang merupakan implementasi dari cinta kepada negeri. Dengan harapan aset-aset tersebut dapat terus digunakan dan memberikan manfaat yang berkepanjangan untuk terus dijaga dan dipelihara dengan baik.