KPK Perkuat Penindakan melalui Pendidikan Intensif kepada 36 Calon Penyelidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi menggelar Pendidikan Penyelidik KPK Angkatan II Tahun 2024 di Ruang Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (03/12). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat membuka kegiatan menyampaikan pendidikan mengenai korupsi perlu ditanamkan agar insan KPK memiliki pemahaman yang sama tentang korupsi.
“Saat kita memiliki paham yang sama, ini membuat kita bergerak, mulai dari penindakan, pencegahan dan pendidikan, linier semua dan saling menguatkan,” ucap Ghufron kepada 36 peserta.
Pendidikan Penyelidik ini berlangsung 11 hari mulai Tanggal 3-11 Desember 2024. Pesertanya berasal dari berbagai direktorat di KPK, di antaranya Direktorat Koordinasi dan Supervisi, Biro Hukum, Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) dan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana dalam sambutannya mengatakan pendidikan penyelidik ini hadir setelah proses rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan KPK. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan pimpinan, terkait kebutuhan penyelidik di KPK yang berasal dari sumber internal dan melalui mekanisme pendidikan penyelidik di KPK.
“Kegiatan Pendidikan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 43A yang menyebutkan penyelidik KPK harus mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan kepolisian dan atau kejaksaan,” ucap Wawan.
Wawan menjelaskan, pendidikan ini merupakan kerja sama Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK dengan kepolisian dan kejaksaan, sebagai upaya untuk lebih mengutamakan penyetaraan kemampuan dan kompetensi.
“Harapannya peserta saat lulus dari pendidikan ini jadi penyelidik berkemampuan sama dengan para penyelidik sebelumnya. Selain itu saya harap kedepan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari para penyelidik mampu melakukan sinergitas dan kolaboratif dengan rekan lainnya dalam rangka mencapai tujuan dan harapan yang kita cita-citakan bersama”, pungkas Wawan.
Sejumlah narasumber yang terlibat dalam pendidikan penyelidik KPK berasal dari internal dan eksternal KPK. Narasumber eksternal berasal dari berbagai instansi yaitu; Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Hakim Tipikor Mahkamah Agung RI menyampaikan materi Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Diklat Reserse Polri menyampaikan materi Sistem Peradilan Pidana, Kementerian Luar Negeri menyampaikan materi Sistem Hukum Internasional, OJK menyampaikan materi Teknik Pemeriksaan dan Analisa Dokumen Perbankan, Jampidsus Kejaksaan Agung menyampaikan materi Teknik Penegakan Hukum Internasional, BPK menyampaikan materi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, PPATK menyampaikan materi Investigasi Keuangan dan BPKP menyampaikan materi Hukum Keuangan Negara.