KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK lelang 55 objek gratifikasi ajak partisipasi langsung masyarakat

KPK - Kemenkeu Lelang 55 Objek Gratifikasi, Ajak Partisipasi Langsung Masyarakat

Berita KPK 30 Apr 2025 6 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dalam lelang barang objek gratifikasi. Pada pelaksanaannya, KPKNL akan melakukan lelang secara daring terhadap 55 objek gratifikasi pada 2 Mei 2025 mendatang. Barang-barang tersebut terdiri atas berbagai jenis mulai dari; tas, helm, kain, perangkat elektronik, aksesori, hingga logam mulia.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto mengatakan kegiatan lelang ini sebagai wujud kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pencegahan korupsi atas objek gratifikasi, yang telah ditetapkan menjadi milik negara. “Melalui mekanisme lelang, KPK mendorong pengembalian nilai ekonomis dari barang-barang tersebut ke kas negara secara transparan dan akuntabel,” kata Arif.

Selain itu, keterlibatan langsung masyarakat juga berperan penting dalam pelaksanaan lelang ini. Lanjut Arif, hal ini sebagai salah satu bentuk partisipasi aktif publik dalam pemberantasan korupsi.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada Kemenkeu atas kerja sama yang baik ini, sekaligus mengajak masyarakat untuk ikut dalam lelang objek gratifikasi sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam penerimaan negara melalui upaya pencegahan korupsi, khususnya dari lelang barang-barang gratifikasi,” tutup Arif.

Daftar 55 Objek yang Dilelang

Adapun 55 objek gratifikasi yang lelang terdiri atas berbagai jenis barang, meliputi;

Objek Tidak Bergerak

  1. 1 buah topi Rote dan 1 helai kain khas Rote. Nilai limit (paket): Rp199.000. Uang jaminan: Rp60.000.
  2. 2 helai kain batik. Nilai limit: Rp206.000. Uang jaminan: Rp62.000
  3. 1 helai Kain Batik. Nilai limit: Rp103.000. Uang jaminan: Rp31.000
  4. 1 helai kain batik dan 1 kemeja batik (ukuran L). Nilai limit (Paket): Rp150.000. Uang jaminan: Rp45.000
  5. 1 helai scarf bertuliskan Pleats Please Issei Miyake. Nilai limit: Rp2.293.000. Uang jaminan: Rp688.000
  6. 1 helai kain batik dan 1 kemeja batik. Nilai limit: Rp171.000. Uang jaminan: Rp51.000
  7. 1 buah sajadah. Nilai limit: Rp127.000. Uang jaminan: Rp38.000
  8. 1 helai kain batik. Nilai limit: Rp172.000. Uang jaminan: Rp52.000
  9. 1 helai kain adat dan 5 helai kain tenun motif adat. Nilai limit: Rp391.000. Uang jaminan: Rp117.000
  10. 3 helai kain tenun. Nilai limit: Rp165.000. Uang jaminan: Rp50.000
  11. 1 helai kain tenun. Nilai limit: Rp240.000. Uang jaminan: Rp72.000
  12. 4 helai batik tulis. Nilai limit: Rp549.000. Uang jaminan: Rp165.000
  13. 1 helai kain tenun. Nilai limit: Rp274.000. Uang jaminan: Rp82.000
  14. 5 helai kain tradisional. Nilai limit: Rp1.029.000. Uang jaminan: Rp309.000
  15. 1 kemeja batik (ukuran XL) dan 1 kaos berkerah (ukuran XXL). Nilai limit: Rp398.000. Uang jaminan: Rp119.000
  16. 1 helai kain tenun motif NTT. Nilai limit: Rp343.000. Uang jaminan: Rp103.000
  17. 5 helai kain khas daerah. Nilai limit: Rp343.000. Uang jaminan: Rp103.000
  18. 2 helai kain batik. Nilai limit: Rp446.000. Uang jaminan: Rp134.000
  19. 1 helai kain jumputan. Nilai limit: Rp446.000. Uang jaminan: Rp134.000
  20. 3 helai kain batik. Nilai limit: Rp172.000. Uang jaminan: Rp52.000
  21. 1 helai kain batik. Nilai limit: Rp309.000. Uang jaminan: Rp93.000
  22. 1 helai kain batik. Nilai limit: Rp686.000. Uang jaminan: Rp206.000
  23. 1 helai jilbab bertuliskan Buttonscarves dan 1 helai kain batik. Nilai limit (Paket): Rp286.000. Uang jaminan: Rp86.000
  24. 1 helai kain tenun NTT. Nilai limit: Rp240.000. Uang jaminan: Rp72.000
  25. 1 helai kain tenun. Nilai limit: Rp240.000. Uang jaminan: Rp72.000
  26. 2 helai kain batik. Nilai limit: Rp240.000. Uang jaminan: Rp72.000
  27. 2 helai kain batik. Nilai limit: Rp206.000. Uang jaminan: RP62.000
  28. 4 helai kain batik. Nilai limit: Rp343.000. Uang jaminan: Rp103.000
  29. 5 helai kain tenun. Nilai limit: Rp309.000. Uang jaminan: Rp93.000
  30. 2 helai jilbab bertuliskan Buttonscarves. Nilai limit: Rp386.000. Uang jaminan: Rp116.000
  31. 1 buah sepatu Adidas Running (ukuran 39,5). Nilai limit: Rp571.000. Uang jaminan: Rp171.000

Objek Eletronik

  1. 1 buah alat pemanggang bertuliskan Kris Oven toaster. Nilai limit: Rp293.000. Uang jaminan: Rp88.000
  2. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp1.000.000. Nilai limit: Rp980.000. Uang jaminan: Rp294.000
  3. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp2.000.000. Nilai limit: Rp1.960.000. Uang jaminan: Rp588.000
  4. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp1.000.000. Nilai limit: Rp980.000. Uang jaminan: Rp294.000
  5. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp500.000. Nilai limit: Rp490.000. Uang jaminan: Rp147.000
  6. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp500.000. Nilai limit: Rp490.000. Uang jaminan: Rp147.000
  7. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp500.000. Nilai limit: Rp490.000. Uang jaminan: Rp147.000
  8. 1 kartu elektronik dengan saldo Rp1.500.000. Nilai limit: Rp1.470.000. Uang jaminan: Rp441.000

Objek Aksesori dan Paket

  1. 1 buah pulpen bertuliskan Montblanc. Nilai limit: Rp5.488.000. Uang jaminan: Rp1.646.000
  2. 1 buah mesin penggiling kopi dan 1 set pecah belah berisi 6 cangkir (1 cangkir dalam kondisi pecah). Nilai limit (paket): Rp940.000. Uang jaminan: Rp282.000
  3. 1 buah meja kecil. Nilai limit: Rp206.000. Uang jaminan: Rp62.000
  4. 1 paket parcel sabun dan pecah belah. Nilai limit: Rp686.000. Uang jaminan: Rp206.000
  5. 1 paket parcel hiasan vas. Nilai limit: Rp1.372.000. Uang jaminan: Rp412.000
  6. 1 paket hiasan gelas kaca. Nilai limit: Rp686.000. Uang jaminan: Rp206.000
  7. 1 korek api bertuliskan Zippo dan 1 tempat rokok. Nilai limit (paket): Rp624.000. Uang Limit: Rp187.000
  8. 1 reed diffuser bertuliskan Succa 50 ml dan 1 helai kain batik. Nilai limit (paket): Rp248.000. Uang jaminan: Rp74.000
  9. 1 buah batu giok. Nilai limit: Rp343.000. Uang jaminan: Rp103.000
  10. 1 buah dompet. Nilai limit: Rp1.029.000. Uang jaminan: Rp309.000
  11. 1 buah tas ransel, 1 buah sarung, 1 buah botol minum, 1 potong celana, 3 potong baju, dan 1 set mangkok. Nilai limit (paket): Rp274.000. Uang jaminan: Rp82.000
  12. 1 helai kain batik dan 1 set coffee dripper. Nilai limit (paket): Rp264.000. Uang jaminan: Rp79.000
  13. 1 helai kain batik, 1 kartu elektronik dengan saldo Rp25.000, 1 buah tempat masker, dan 1 helai jilbab bertuliskan Buttonscarves. Nilai limit (paket): Rp363.000. Uang jaminan: Rp109.000
  14. 4 helm (ukuran XS, S, dan M) dan 1 satu tas ransel. Nilai limit (paket): Rp21.373.000. Uang jaminan: Rp6.412.000
  15. Logam Mulia seberat 0,01 gram dan 1 tempat makan. Nilai limit (paket): Rp107.000. Uang jaminan: Rp32.000
  16. Emas ANTAM seberat 35 gram. Nilai limit: Rp36.390.000. Uang jaminan: Rp10.917.000

Syarat dan Ketentuan Lelang

Kegiatan lelang akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi lelang (open bidding) yang dapat diakses pada laman https://portal.lelang.go.id.  Adapun tata cara mengikuti lelang dapat dilihat secara terperinci pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada laman tersebut. Masyarakat juga perlu memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan lelang, sebagai berikut:

  1. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada akun tersebut diatas dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermaterai cukup dalam 1 (satu) file.
  2. Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang melalui nomor virtual account (VA) masing-masing.
  3. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan penjual dan disetor sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetorkan ke Kas Negara.
  5. Pemenang yang telah melunasi pembayarannya dapat mengambil barang lelang di Kantor Pusat DJKN dengan menyertakan bukti pelunasan/kuitansi pelunasan dari Bendahara Pengeluaran KPKNL Jakarta III dan fotokopi KTP.
  6. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
  7. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala kondisi dan status objek, konsekuensi biaya dan/atau pajak tertunggak atas objek lelang, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kendala dalam proses pasca-lelang.
  8. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek dan segala konsekuensinya sebagai bagian dari proses lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan lelang dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui tautan https://portal.lelang.go.id/kantor/49/KPKNL-Jakarta-III.html atau menghubungi narahubung Direktorat PKN DJKN atau KPKNL Jakarta III pada nomor 088804115423.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Kawal Penyaluran Dana Hibah DKI Jakarta ke Pemerintah Pusat
05 Jun 2025 1 min
Semangat Kolaborasi dari PT Pegadaian: 39 Pegawai Ikuti Asesmen Penyuluh Antikorupsi
05 Jun 2025 1 min
Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum, KPK dan Kemenko PMK Perkuat Komitmen
05 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.