KPK Kawal Pencegahan Korupsi pada Perizinan Tata Ruang dan Bangunan Gedung di DKI Jakarta
Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peninjauan langsung pada penertiban bangunan restoran yang berada di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (25/10). Melalui peninjauan tersebut, KPK mendorong pencegahan korupsi pada proses pengajuan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II, Dwi Aprilia Linda Astuti, menyampaikan bahwa penertiban bangunan restoran dilakukan akibat adanya sejumlah permasalahan yang tidak sesuai dengan regulasi. Dalam hal ini, perencanaan bangunan diduga tidak selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
“Selain tidak dilengkapi dengan persetujuan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsi bangunan saat ini, pembangunan restoran di Jalan Ampera juga tidak memperhatikan garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan bangunan (GSB), yang ketentuannya sebagaimana telah diatur pada RDTR,” kata Linda.
Ihwal ini, lanjut Linda, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Selatan dan Kepala Sektor Kecamatan Pasar Minggu menindaklanjuti aduan masyarakat. Dan untuk selanjutnya pelanggaran tersebut pada 22 Oktober 2024 telah dilakukan pembongkaran pada sebagian bagian gedung yang menyalahi regulasi.
Berdasarkan hasil pemantauan, permasalahan terkait izin tata ruang dan bangunan gedung berpotensi terjadi terutama pada tahap proses penerbitan dan pengawasannya. Linda pun merinci dalam tahap tersebut, benturan kepentingan sangat rentan terjadi antara pemohon untuk memudahkan proses penerbitan dan pengawasan PBG yang dianggap kompleks.
“Pengajuan PBG masih rentan dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli dan penyimpangan lainnya, walaupun sudah dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Ini yang perlu diantisipasi,” kata Linda.
Lebih lanjut, meskipun PBG sudah diberikan, penegakan hukum pada pelaksanaan pembangunan juga masih kurang optimal. Akibatnya, sejumlah bangunan yang melanggar ketentuan tetap dibangun dan memicu keluhan publik. “Adanya sejumlah permasalahan memerlukan perbaikan pada sistem penerbitan PBG dan juga pengawasan bangunannya. Perbaikan ini merupakan langkah preventif untuk mewujudkan tata kelola perizinan bangunan yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.” harap Linda.
Penertiban Izin Bangunan sebagai Fokus MCP
Peninjauan yang dilakukan Tim Satgas Korsup Wilayah II KPK ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi pada Monitoring Center for Prevention (MCP) di area pelayanan publik, terutama pada pengawasan sektor perizinan. KPK terus berupaya menjalin kerja sama dengan perangkat daerah dan instansi terkait guna memastikan sistem perizinan berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi.
“KPK hadir untuk turut mengawal proses perizinan bangunan bersama DCKTRP Provinsi DKI Jakarta. Kami fokus mendorong penertiban izin dan pengawasan PBG, termasuk di kawasan Ampera ini. Diharapkan hal ini dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di dalamnya,” ujar Linda.
Melalui pendampingan ini, Linda juga berharap agar kedepannya, proses pembangunan di Jakarta dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak menimbulkan permasalahan bagi masyarakat.
Ketua Sub-Kelompok Penindakan dan Pengaduan DCKTRP Provinsi DKI Jakarta, Dwi Panji, menyambut baik upaya KPK untuk mengoptimalkan penertiban perizinan bangunan di wilayah DKI Jakarta ini. Sebagai langkah pencegahan korupsi, DCKTRP akan terus berkomitmen untuk mendukung upaya ini.
“Koordinasi dengan KPK akan terus berlanjut. Setelah pembongkaran bangunan restoran, KPK mengundang perwakilan DCKTRP untuk menyampaikan kondisi terbaru pasca pembongkaran serta memberikan laporan aktual sebagai bahan diskusi tindak lanjut. Dengan sinergi ini diharapkan sistem perizinan bisa lebih transparan dan potensi-potensi penyimpangan dapat dihindari,” ungkap Panji.