KPK Tangkap Tangan Suap Pemeriksaan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak
2/HM.01.04/KPK/56/1/2026
Jakarta, 11 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026, pada Minggu (11/1). KPK kemudian menetapkan lima orang Tersangka yakni, DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; ABD Konsultan Pajak PT WP; EY selaku Staf PT WP.
Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun konstruksi perkaranya, bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP periode tahun 2023, yang dilaporkan pada September hingga Desember 2025. Dalam pemeriksaan awal, tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Atas temuan tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, AGS kemudian meminta PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp8 miliar diantaranya merupakan permintaan fee AGS untuk dibagikan pada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun demikian, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee senilai Rp4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara, kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80% dari nilai awal.
Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT WP diduga mencairkan dana senilai Rp4 miliar melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK milik ABD, yang kemudian ditukarkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura, untuk didistribusikan oleh AGS dan ASB kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Dalam peristiwa penangkapanan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. Adapun secara rinci didapati uang tunai sebesar Rp793 juta; uang tunai sebesar SGD165 ribu (sekitar Rp2,16 miliar); dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
Atas perbuatannya, terhadap ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK mengimbau kepada Wajib Pajak, agar tidak segan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika mengalami adanya dugaan praktik-praktik pemerasan, dengan catatan bahwa Wajib Pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan. Hal ini sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata dalam menjaga kedaulatan keuangan negara.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)