Kinerja KPK 2020-2024: Pendidikan Antikorupsi Diterapkan di Puluhan Ribu Satuan Pendidikan di Indonesia
Dalam kurun waktu tahun 2020-2024, pendidikan antikorupsi telah diterapkan di puluhan ribu satuan pendidikan di Indonesia, mulai dari jenjang pendidikan usia dini, dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Capaian ini merupakan bagian dari strategi utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pimpinan periode 2019-2024, KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Jakarta, Selasa (17/12) menyebutkan, KPK mengembangkan dua strategi utama dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi, yaitu integrasi pendidikan antikorupsi pada kurikulum dan penguatan integritas ekosistem satuan pendidikan (PIE PTN).
“Dalam implementasi pendidikan antikorupsi, sejak 2023, KPK telah mempublikasikan dan mensosialisasikan standar dan panduan pendidikan antikorupsi untuk seluruh jenjang pendidikan. Selain itu, pada 2024, KPK telah menyusun standar materi sisipan pada mata kuliah wajib kurikulum (MKWK), maupun mata kuliah relevan lainnya untuk jenjang pendidikan tinggi,” papar Ghufron.
Hingga akhir 2024, KPK telah menyesuaikan pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen), dengan hasil 26.175 satuan pendidikan yang menerapkan PAK. Sementara menurut Data Education Management Information System (EMIS), terdapat 2.838 satuan pendidikan yang mengimplementasikan pendidikan antikorupsi. Sedangkan pada platform JAGA, terdapat 15.957 satuan pendidikan yang melaporkan praktik implementasi pendidikan antikorupsi.
Ghufron menambahkan, untuk tingkat perguruan tinggi, berdasarkan pangkalan data pendidikan tinggi (Dikti), implementasi pendidikan antikorupsi mencapai 73,43% atau 21.597 program studi yang mencakup 65% perguruan tinggi di Indonesia. PAK antara lain disisipkan pada mata kuliah wajib kurikulum atau mata kuliah relevan lainnya.
“KPK terus mengupayakan penguatan integritas ekosistem satuan pendidikan (PIEPTN). Upaya ini dilakukan dengan diawali perumusan area risiko dan perangkat penguatan integritas, perumusan instrumen, dan uji coba pada beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di tahun 2022-2023,” ujar Ghufron.
Pada 2024, PIEPTN masuk pada tahap asesmen dan penyusunan rencana tindak lanjut serta implementasinya, bagi seluruh PTN dan PTKN di Indonesia. Asesmen mandiri diikuti 139 PTN dan PTKN, dan didapatkan 94 PTN atau PTKN dengan data asesmen yang dapat diolah.
Lewat asesmen tersebut, ditemukan tiga area risiko tertinggi di perguruan tinggi negeri. Area pertama adalah pada publikasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat; area kedua adalah pengadaan barang dan jasa; dan terakhir adalah area pengelolaan keuangan.
Peran Pemerintah, PAKSI, dan API untuk Gencarkan Pendidikan Antikorupsi
Untuk menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai bagian integral dari pendidikan formal, KPK aktif mendorong implementasi pendidikan antikorupsi di tingkat daerah melalui advokasi peraturan kepala daerah. Upaya ini melibatkan koordinasi dengan pemangku pendidikan di tingkat pusat dan daerah, pemberian dukungan materi, serta pemberdayaan guru, kepala sekolah, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Hingga 2024, sebanyak 453 pemerintah daerah (82,97%) telah memiliki regulasi tentang pendidikan antikorupsi.
Selain itu, untuk memperluas dampak program pendidikan antikorupsi, KPK berkomitmen membentuk agen perubahan dari berbagai elemen masyarakat melalui program Penyuluh Antikorupsi (PAKSI). Pada periode 2020-2024, sebanyak 3.343 PAKSI telah tersertifikasi oleh KPK.
KPK juga bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan skema kompetensi kerja Ahli Pembangun Integritas (API). Program ini bertujuan memperkuat sistem integritas organisasi dan mempromosikan praktik bisnis berintegritas di dunia usaha. Dalam periode yang sama, sebanyak 497 Ahli Pembangun Integritas telah tersertifikasi.
Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, KPK menyelenggarakan pelatihan bagi berbagai stakeholder eksternal. Dalam lima tahun terakhir, KPK telah meluluskan 35.493 peserta dari 295 pelatihan, yang dilaksanakan secara daring maupun luring.
“KPK menghadirkan platform pembelajaran jarak jauh berbasis teknologi, yakni Pembelajaran Antikorupsi Digital Terintegrasi (PRAKTISI). PRAKTISI dirancang untuk memberikan kemudahan akses terhadap materi pendidikan antikorupsi. Peserta dapat mengakses pendidikan antikorupsi secara fleksibel, tanpa dibatasi,” papar Ghufron.
Merujuk pada data pengguna layanan e-learning tahun 2024, sebanyak 95.840 orang terdaftar sebagai pengguna layanan, sehingga sejak lima tahun terakhir total pengguna e-learning KPK berjumlah 457.905 orang.
Sebelum menutup paparannya, Ghufron menyinggung upaya pengukuran terhadap outcome dari pelaksanaan tugas-tugas pendidikan antikorupsi, “KPK mengukurnya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan, yang mengukur integritas ekosistem pendidikan dan implementasi pendidikan antikorupsi di Indonesia pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota. Survei ini juga telah menjadi salah satu program prioritas nasional berkaitan dengan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan,” pungkasnya