Jelang Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024: Saatnya Pendidikan Antikorupsi Jadi Arus Utama

Pendidikan merupakan tempat pertama kita belajar tentang benar dan salah. Tapi, apakah ruang-ruang kelas hari ini masih menjadi benteng kejujuran?
Tiga hari lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) 2024. Ditampilkan dalam bentuk Indeks Integritas Pendidikan, SPI Pendidikan adalah sebuah kerja besar yang menyuarakan denyut kejujuran dan etika dari balik dinding sekolah hingga ke ruang kuliah.
Namun, sebelum angka dan data diumumkan, ada baiknya kita sejenak menoleh ke belakang—menyusuri perjalanan survei ini yang tidak mudah dan penuh tantangan.
Dari Cita-cita Menuju Cermin Realita
SPI Pendidikan lahir dari sebuah misi besar: menghadirkan potret jujur tentang integritas pendidikan di Indonesia. Ini bukan sekadar survei biasa. Ia adalah cermin yang memantulkan nilai-nilai yang seharusnya diajarkan dan dijalani di dunia pendidikan. KPK memulainya pada 2021 lewat uji coba sederhana di tiga provinsi, hanya dengan 50 sekolah dan kampus.
Kini, hanya dalam tiga tahun, SPI Pendidikan telah menjangkau lebih dari 36.000 satuan pendidikan, termasuk 82 sekolah Indonesia di luar negeri. Melibatkan puluhan ribu suara dari siswa, guru, orang tua, dosen, hingga pengelola sekolah, survei ini tumbuh menjadi proyek evaluasi integritas pendidikan terbesar yang pernah dilakukan di Tanah Air.
Di balik angka-angka itu, ada ratusan cerita: siswa yang mengaku terpaksa mencontek karena tekanan, guru yang merasa bingung membedakan "tanda terima kasih" dan gratifikasi, hingga kepala sekolah yang gamang antara etika dan tuntutan birokrasi.
Tantangan yang Tak Kasat Mata
Melakukan survei tentang kejujuran di institusi pendidikan bukan hal mudah. Ketika kejujuran menjadi sesuatu yang tabu untuk dibicarakan, keheningan justru menjadi tantangan terbesarnya. Banyak satuan pendidikan yang masih takut membuka data, belum siap menerima cermin yang menunjukkan bayangan buram praktik sehari-hari.
Tak sedikit pula yang menolak karena merasa bahwa "semua sudah baik-baik saja." Tapi integritas bukan soal apa yang tampak di luar—melainkan apa yang terjadi saat tak ada yang mengawasi.
SPI Pendidikan menyasar tiga dimensi penting: karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola. Ini bukan hanya soal siswa mencontek atau tidak. Tapi bagaimana sistem sekolah mempengaruhi perilaku mereka, bagaimana guru dan kepala sekolah mengambil keputusan, dan bagaimana kebiasaan kecil bisa membentuk budaya besar.
Regulasi PAK yang Menyalakan Obor di Daerah
Di tengah perjalanan SPI Pendidikan, muncul satu cahaya terang: keberanian daerah untuk bertindak nyata. Sejumlah pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan yang mendorong penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) secara sistematis.
Inilah beberapa contoh komitmen daerah yang patut dicatat:
- Jawa Barat – Pergub No. 60/2019
- DKI Jakarta – Pergub No. 132/2019
- Jawa Tengah – Pergub No. 10/2019
- Jawa Timur – Pergub No. 83/2019
- Sumatera Utara – Pergub No. 31/2022
- Kota Bogor – Perda No. 28/2019
- Kolaka Timur – Perda No. 31/2022
- Mamasa – Perbup No. 25/2020
- Bengkayang – Perbup No. 17/2021
- Kebumen – Perbup No. 57/2019
- Lampung Timur – Perbup No. 45/2020
Aturan-aturan ini tidak hanya mencerminkan keseriusan daerah, tetapi juga menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi bukan sekadar wacana pusat, melainkan gerakan bersama yang mulai tumbuh dari akar rumput.
Pada 24 April 2024, KPK akan merilis Indeks Integritas Pendidikan 2024—buah dari upaya memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia. Data yang akan disampaikan tidak sekadar hitungan statistik, tapi juga potret jujur dari wajah pendidikan kita.
Apakah kejujuran masih tumbuh di bangku sekolah? Apakah integritas masih menjadi bagian dari pendidikan kita? Tunggu peluncuran resmi SPI Pendidikan 2024 dan mari kita cari jawabannya bersama.
Karena pendidikan seharusnya tak hanya mencetak orang pintar, tapi juga membentuk manusia yang jujur.