KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • gugah komitmen antikorupsi bengkulu KPK dorong tata kelola daerah lebih transparan

Gugah Komitmen Antikorupsi Bengkulu, KPK Dorong Tata Kelola Daerah Lebih Transparan

Berita KPK 22 Mei 2025 3 min

Bentangan hutan lebat dan laut yang kaya menjadikan Bumi Raflesia, Provinsi Bengkulu, sebagai salah satu wilayah yang menyimpan potensi besar di sektor sumber daya alam. Namun, tanpa pengelolaan yang tepat, potensi tersebut bisa berubah menjadi ironi: melimpah sumber daya, tapi minim manfaat bagi masyarakat.

Kekhawatiran inilah yang menjadi dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pencegahan Korupsi untuk Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/5), dan menjadi wadah membangun komitmen bersama dalam tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi. Butuh kerja sama nyata antara eksekutif dan legislatif agar pengawasan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa berjalan dengan bersih.

“Penyamaan persepsi pun menjadi kunci agar tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan lebih baik, dengan cara membangun komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. Mengingat, tingginya angka tindak pidana korupsi di beberapa daerah menjadi sinyal peringatan bahwa perlu peningkatan kewaspadaan dari seluruh perangkat daerah,” ungkap Agung.

Evaluasi dan Pengawasan Jadi Kunci

Menurut Agung, upaya perbaikan harus dilakukan secara berkelanjutan karena tidak ada sistem yang sempurna. KPK pun terus memantau efektivitas tata kelola daerah melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Rata-rata skor MCSP 2024 dari 11 Pemda di Bengkulu cukup baik, yakni 73,22%. Namun, dua indikator utama, yakni penganggaran serta pengadaan barang dan jasa, masih menunjukkan performa rendah.

Namun, dari sisi integritas, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 Provinsi Bengkulu masih menunjukkan kerentanan dengan skor 71,76. Nilai ini mengindikasikan persoalan pada beberapa aspek penting, seperti pengelolaan SDM, PBJ, penganggaran, dan praktik trading in influence.

Kondisi ini menunjukkan bahwa masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar target perbaikan tata kelola bisa tercapai di tahun berikutnya. Penguatan fungsi pengawasan internal seperti aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menjadi prioritas.

“Lebih dari separuh APBN berasal dari kontribusi daerah. Oleh karenanya, tata kelola yang baik di tingkat lokal menjadi sangat krusial. Jika daerah bebas dari korupsi, maka anggaran bisa dimaksimalkan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat hingga penjuru negeri,” ujar Agung.

Transparansi Jadi Kunci Perbaikan

Kasatgas Pencegahan Korsup Wilayah I.2 KPK, Uding Juharudin, turut mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi, kejelasan data, serta akuntabilitas proses menjadi pilar utama dalam pengelolaan anggaran, khususnya dana transfer.

“Transparansi mencakup tiga aspek utama: aksesibilitas informasi, kejelasan data, dan akuntabilitas proses. Dalam pengelolaan dana transfer, transparansi berarti memastikan bahwa seluruh proses mulai dari perencanaan hingga evaluasi penggunaan dana dapat diakses oleh publik dan diawasi secara menyeluruh,” jelas Uding.

Ia menambahkan, rendahnya rata-rata indikator penganggaran yang hanya mencapai nilai 72 harus menjadi perhatian bersama. Pengawasan internal yang ketat dan audit rutin terhadap penggunaan anggaran wajib dilakukan untuk mencegah penyimpangan.

KPK juga menyinggung kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam operasi tangkap tangan tahun lalu. Dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk membiayai pencalonannya dalam pilkada menunjukkan masih adanya praktik manipulasi dana daerah demi kepentingan pribadi.

Uding menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa bukanlah ruang untuk mencari keuntungan, melainkan sarana pelayanan publik yang harus dijalankan dengan prinsip logis dan sistematis.

“Pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah bukan bertujuan mencari keuntungan (profit oriented), melainkan sebagai bagian dari tugas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, setiap proses pengadaan harus dilakukan secara logis, sistematis, dan mengikuti prinsip serta etika yang berlaku, demi menunjang pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Uding.

Ia juga mengingatkan agar program serta pokok-pokok pikiran (pokir) disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Ketidaktepatan dalam memilih program hanya akan menggerus efisiensi anggaran dan merugikan potensi pendapatan daerah.

Integritas Jadi Fondasi Kolaborasi

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyambut baik ajakan KPK untuk berkolaborasi membangun tata kelola yang lebih bersih dan efektif. Ia menilai bahwa pembangunan daerah hanya bisa berjalan optimal jika seluruh pemangku kepentingan mengedepankan integritas.

“Integritas harus menjadi rambu-rambu bagi setiap pemangku kepentingan, baik di eksekutif maupun legislatif, agar setiap langkah kebijakan menjauh dari praktik-praktik kotor yang merugikan masyarakat. Pelbagai bentuk pendampingan hingga kolaborasi kami sambut baik dalam rangka mendukung kemajuan daerah yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ungkap Dedy.

Sebagai penutup kegiatan, seluruh perwakilan pemda di Provinsi Bengkulu menandatangani Komitmen Antikorupsi. Ada delapan poin penting yang disepakati, mulai dari penolakan gratifikasi dan pemerasan, dukungan terhadap penegakan hukum, hingga komitmen transparansi dalam APBD dan proses pengadaan barang dan jasa.

Langkah ini diharapkan menjadi titik awal bagi Bengkulu untuk mengoptimalkan potensi alamnya demi kesejahteraan rakyat—bukan untuk segelintir pihak yang ingin memperkaya diri.

Tagging

Kilas Lainnya

Dorong Kebermanfaatan Pembangunan di Papua, KPK Ajak Pemda Lebih Transparan Kelola Anggaran
23 Mei 2025 2 min
Lewat Pariwara Antikorupsi, KPK Ajak Daerah Bergerak Tebar Pesan Berdampak
22 Mei 2025 2 min
Gugah Komitmen Antikorupsi Bengkulu, KPK Dorong Tata Kelola Daerah Lebih Transparan
22 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.