Dorong Komitmen Pemberantasan Korupsi di Daerah, KPK: Pemda dan DPRD Kunci Penting Keberhasilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan pemerintah daerah (pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan strategis dalam proses pengambil kebijakan di daerah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I bersama jajaran yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4).
Dalam sambutannya, Tanak menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukanlah hal baru. "Sejak masa awal kemerdekaan, Bung Karno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, beliau sampai menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut," ujarnya saat membuka rangkaian kegiatan Rakor di hadapan delapan perwakilan pemerintah daerah yang hadir, yakni Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Asahan, Kota Tebing Tinggi, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Tanak menekankan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran. "Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi," lanjutnya. Ia mengingatkan bahwa korupsi sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.
"Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga," tegas Tanak. Lebih jauh, ia mengajak semua pihak untuk memahami bahwa membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal: tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjaga hati tetap bersih. "Bicara korupsi itu sederhana: jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga intergitas, dan moralitas. Dan peran Pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini," tambahnya.
Pentingnya Sinergi Antar-Pemerintahan Daerah
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menuturkan Pemda dan DPRD adalah dua aktor kunci yang menentukan hitam-putih tata kelola daerah, apakah bebas dari korupsi atau justru terjerumus dalam praktik koruptif. "Korupsi di daerah sering berulang dengan pola yang hampir sama. Kalau ada yang belum terungkap, itu mungkin hanya soal waktu," jelasnya.
Sehingga, KPK akan terus berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi serta mendukung berbagai langkah strategis di daerah untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. Namun demikian, Agung mengingatkan bahwa KPK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi erat antara KPK, eksekutif, dan legislatif, agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif. "Kami tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas persoalan nyata yang terjadi di daerah," ujar Agung.
Berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan skor rata-rata sebesar 75,02. Namun, pada area perencanaan, skor yang diperoleh masih tergolong rendah, yakni 63. Sementara itu, tujuh area lainnya—penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak—berhasil mencatatkan skor di atas 80.
Namun, berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK terkait penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara, tercatat sebanyak 170 perkara yang ditangani sepanjang 2023 hingga Desember 2024. Dari jumlah tersebut diketahui terdapat beberapa modus yang dilakukan, seperti 44% terkait penyalahgunaan anggaran, 42% terkait pengadaan barang dan jasa, 7% terkait sektor perbankan, 3% terkait pemerasan atau pungutan liar (pungli), dan sisanya 4 persen mencakup modus lainnya.
Titik Rawan Korupsi
Di sisi lain, Agung juga memaparkan potensi-potensi rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, pengadaan barang dan jasa yang sarat kecurangan, lemahnya pengawasan, hingga praktik jual beli jabatan dan pelayanan publik yang berbelit.
Untuk itu, melalui kegiatan ini, KPK mendorong Pemda dan DPRD untuk bersama-sama menginventarisasi potensi korupsi pada setiap area tata kelola serta menutup celah korupsi agar tidak ada lagi kebocoran. "Sebagai aktor utama di daerah, Pemda dan DPRD harus mengambil peran besar dalam memastikan pelayanan publik semakin baik, perekonomian daerah meningkat, serta demokrasi lokal tumbuh sehat," pungkas Agung.
KPK memastikan bahwa kehadirannya di daerah bukan untuk menghakimi, melainkan untuk membantu daerah menemukan jalan terbaik membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. “Untuk itu, Pemda-DPRD harus melibatkan dan memanfaatkan KPK untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan daerah,” ucapnya.
Pemda Butuh Dukungan KPK
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, turut mengapresiasi kegiatan Rakor Pemberantasan Korupsi ini. Ia menilai, ruang dialog yang diberikan menjadi momentum penting bagi kepala daerah untuk menyampaikan pandangan dan tantangan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi. "Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang hari ini tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga membuka ruang diskusi. Ini penting, agar kami bisa menyampaikan pandangan langsung tentang persoalan korupsi di daerah masing-masing," ujar Bobby.
Meski begitu, Bobby menuturkan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada integritas kepala daerah, tetapi juga harus diperkuat dengan pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan di daerah.
"Saya hampir dua bulan menjadi Gubernur. Saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa. Sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya,” jelasnya.
Bobby meminta agar KPK memperkuat kehadirannya di daerah, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai penengah dalam membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif di daerah.
“Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih: apakah kita ingin ikut rusak atau tetap menjaga diri kita tetap bersih. Oleh karena itu, kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami, agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” jelasnya.
Dalam rangkaian pertemuan ini, pada sesi akhir juga dilakukan penandatanganan komitmen antikorupsi oleh masing-masing Kepala Daerah dengan Ketua DPRD, yang teridiri dari delapan point yaitu:
- Menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya;
- Mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi;
- Melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman pada Monitoring Center for Prevention (MCP);
- Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dari masyarakat baik melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah;
- Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran;
- Tidak melakukan intervensi proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hibah dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Komitmen Pemberantasan Korupsi di Daerah Terus Berlanjut
KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi terus berupaya untuk hadir di daerah dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di Wilayah I yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu, dengan menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi secara bertahap dalam 12 sesi, yang berlangsung hingga akhir Mei 2025.
Pada sesi pertama ini, KPK membuka Rakor dengan mengundang 8 pemda dari wilayah Sumatera Utara. Selanjutnya, KPK juga mengundang perwakilan pemerintahan daerah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu, secara bergantian. Sementara, pada Selasa (29/4) esok, KPK mengundang 8 pemerintahan daerah Aceh, meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kota Langsa, Kota Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Lhoksumawe, dan Kabupaten Aceh Besar.
Kilas Lainnya
