Perkuat Tata Kelola Sektor Kelautan, KPK Fasilitasi Penandatanganan PKS antara KKP dan Kemenkeu

Sebagai bagian dari pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memfasilitasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penandatanganan ini berlangsung pada Selasa (15/7) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, dengan tujuan mengintegrasikan proses bisnis dan sistem informasi guna memperkuat tata kelola sektor kelautan dan perikanan.
KPK menilai kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel, khususnya dalam optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama ini, proses yang berbelit dan terfragmentasi kerap menjadi hambatan dalam pengawasan dan pengumpulan penerimaan negara.
Langkah integrasi ini juga merupakan bagian dari Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional—salah satu dari 15 aksi prioritas Stranas PK 2025–2026—yang mereplikasi praktik baik sistem SIMBARA di sektor minerba. Adapun integrasi yang dimaksud mencakup seluruh rantai proses dari hulu ke hilir, mulai dari perizinan kapal, penangkapan, pendaratan, hingga ekspor hasil perikanan.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK, Aminudin, menegaskan pentingnya penguatan sistem tata kelola di sektor ini. “Perputaran ekonomi sektor perikanan tangkap bisa lebih dari Rp300 triliun, namun PNBP yang masuk baru sekitar Rp1 triliun. Padahal potensi riilnya bisa mencapai Rp45 triliun,” ujar Aminudin.
Produksi Besar, Penerimaan Negara Masih Rendah
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan bahwa pada tahun 2024, PNBP sektor kelautan mencapai angka tertinggi sebesar Rp2,16 triliun. Namun demikian, kontribusi dari sektor perikanan tangkap hanya sekitar Rp1 triliun, meski volume produksi ikan mencapai 7 juta ton. Kesenjangan ini menunjukkan perlunya sistem pengawasan dan pencatatan yang lebih terintegrasi.
Melalui integrasi sistem dan data antar kementerian/lembaga, KPK bersama Stranas PK mendorong terciptanya tata kelola yang lebih solid untuk menutup celah penerimaan negara. Lingkup kerja sama ini mencakup pengembangan dashboard terpadu, harmonisasi proses bisnis, serta pemanfaatan data untuk pengawasan dan evaluasi kebijakan.
Koordinator Harian Stranas PK sekaligus Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmi Jaya, menggarisbawahi pentingnya validitas data dalam kebijakan publik. Menurutnya, sistem yang baik tidak akan bermanfaat tanpa integritas pada input data.
“Sistem yang baik tidak akan berguna jika datanya tidak valid. Oleh karena itu, integritas dalam input dan pengelolaan data menjadi kunci,” ujar Herda.
Kemandirian Fiskal, Transparansi, dan Amanat Konstitusi
Dirjen Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman menyambut kolaborasi ini sebagai langkah nyata menuju kemandirian fiskal. “Sehingga integrasi sistem informasi inilah yang menjadi langkah konkret untuk mewujudkannya. Terlebih PNBP ini makin lama makin penting, makin strategis,” tutur Luky.
Senada, Sekretaris Jenderal KKP, Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas, terutama pada komoditas perikanan.
“Kami menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen penuh menyukseskan integrasi sistem demi peningkatan PNBP sektor kelautan dan perikanan. Tujuannya sederhana, setiap ton ikan yang ditangkap harus bisa ditelusuri, dicatat, dan memberi kontribusi nyata kepada negara,” ujar Rudy.
Lebih dari sekadar efisiensi administratif, kolaborasi lintas sektor ini membuka peluang replikasi untuk sektor kelautan lainnya seperti pengelolaan ruang laut dan ekspor sedimentasi yang dinilai potensial menyumbang puluhan triliun rupiah dalam bentuk PNBP.
KPK melalui Stranas PK akan terus mengawal pelaksanaan aksi ini agar integrasi sistem benar-benar menciptakan ekosistem pengelolaan sumber daya laut yang adil, efisien, dan terbuka bagi kepentingan publik.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, jajaran Kementerian Keuangan, jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Karantina Indonesia.